Public Service

Apakah BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Karena Tidak Bayar Iuran Dapat Diaktifkan Kembali?

Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif apabila peserta telat bayar iuran dengan waktu lama, Untuk itu pahami cara agar BPJS kesehatan aktif kembali.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BPJS Kesehatan PBI-Berikut cara mengaktikan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dikarenakan tidak membayar iuran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Dengan memiliki BPJS Kesehatan maka pesertanya berhak mendapatkan pelayanan secara gratis, Namun memiliki kewajiban untuk membayar iuran disetiap bulan. 

Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif apabila peserta telat bayar iuran dengan waktu lama, Untuk itu pahami cara agar BPJS kesehatan aktif kembali.

Peserta bisa mengaktifkannya kembali dengan cara online, Tentu saja ini akan mempermudah tanpa si pemilik harus mengurusnya tanpa keluar rumah. 

Apabila BPJS Kesehatan kembali diaktifkan maka peserta nantinya akan bisa lagi menikmati layanan dari asuransi negara.

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online terdapat beberapa cara, Akan tetapi pada artikel ini kami memberikan saran agar pengguna mengakses aplikasi Mobile JKN.

Pasalnya aplikasi Mobile JKN kini mudah diakses dan mengingat hampir semua orang telah memiliki ponsel berbasi Android.

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

Untuk itu bagi peserta BPSJ Kesehatan tinggal mendownload aplikasi Mobile JKN di Google Play Store.

Jika Anda belum memiliki aplikasi ini, maka sebaiknya segera mengunduh terlebih dahulu di ponsel. Setelah itu, buat akun kepesertaan di aplikasi tersebut sesuai data diri masing-masing.

Setelah berhasil mengunduh dan memasang aplikasi Mobile JKN di smartphone, Maka simak cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online dengan langkah-langkah berikut, Dikutip dari Mobile JKN BPJS Kesehatan

* Buka aplikasi Mobile JKN

* Isi identitas diri seperti nomor kartu dan password serta kode captcha untuk verifikasi

* Klik menu 'Peserta'

* Klik 'Status Kepesertaan'

* Klik 'Segmen Peserta'

* Ubah segmen peserta, misalnya dari pegawai swasta ke pekerja mandiri, lalu klik 'Selanjutnya'

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved