Public Service
Cara dan Syarat Mengubah Data Keanggotaan Bayi di BPJS Kesehatan Untuk Menanggung Biaya Persalinan
Perubahan data dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir, mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.
- Kartu BPJS Untuk Calon Bayi
- Untuk calon bayi yang di daftarkan sebagai peserta BPJS, maka secara langsung kartu BPJS calon bayi akan dibuatkan oleh pihak BPJS.Tapi hanya berupa kartu BPJS sementara.
- Setelah bayi lahir anda harus mengurus ulang kartu BPJS dengan data yang lebih jelas dan lengkap ke kantor BPJS terdekat.
Untuk bentuk kartu BPJS calon bayi sementara ini biasanya dicetak pada selembar kerta dengan mengatasnamakan Calon Bayi Nyonya….. sesuai dengan nama ibu kandung.
Untuk perubahan data bayi harus anda lakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak sang bayi dilahirkan, dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :
* Kartu BPJS calon bayi sebelumnya
* Kartu Keluarga terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi
* Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orang tuanya.
* Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto.
Itulah tadi seputar informasi terkait ketentua merubah data BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih didalam kandungan, Semoga membantu. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.