BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur lebaran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur lebaran tahun 2023.
Menurutnya, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program
JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat
libur lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023, ini dapat memastikan
peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara," kata Ghufron.
Untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket
layanan khusus di kantor cabang.
Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Layanan tersebut dimulai pada periode 19 - 21 April 2023 dan 24 - 25 April 2023 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang
bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.
• Cara Berobat di Faskes Terdekat Ditanggung BPJS Kesehatan Pada Saat Mudik Lebaran Tahun 2023
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.
Selain pelayanan di kantor cabang, Ghufron mengatakan peserta juga dapat memanfaatkan layanan
digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, seperti Aplikasi Mobile
JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui
Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.
Selanjutnya, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.
Dalam masa libur lebaran, Ghufron menambahkan peserta dapat mengakses layanan di seluruh
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
• Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Aturan Bayar Denda dan Ketentuan Program REHAB!
Menurutnya, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib
memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.
"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat
menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit,
BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk
mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan
kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!," tambah Ghufron.
Direktur Utama BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
BPJS
Pelayanan
Libur Lebaran
Tribun Pontianak
Tribunpontianak.co.id
JKN
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Ucapkan Selamat HUT ke-17 Tribun Pontianak |
![]() |
---|
Rumah Sakit Putussibau Tak Ada Dokter Spesialis Mata, Warga Curhat Harus Berobat ke Kabupaten Lain |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini: Tren Naik, Cek Daftar Beli dan Buyback Lengkap |
![]() |
---|
Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP? |
![]() |
---|
BCA KCU Kubu Raya Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-17 untuk Tribun Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.