Breaking News

Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta Sesuai Masa Kerja Terbaru 2023

Cara menghitung besaran THR yang akan diterima karyawan baru atau kontrak sesuai dengan masa kerja terbaru tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi THR. Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Sesuai Masa Kerja Terbaru 2023. 

Cara menghitung THR 2023 untuk karyawan swasta

Selain menetapkan kriteria karyawan yang berhak menerima THR, SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 juga mengatur cara menghitung THR.

Disebutkan bahwa pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan:

- masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

Khusus untuk pekerja/ buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas maka upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

- Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

- Khusus untuk pekerja/ buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Dalam hal ini, Ida meminta karyawan yang sesuai kriteria di atas belum atau tidak menerima THR untuk melapor ke Kemnaker melalui poskothr.kemnaker.go.id.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved