Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Miliki Status Baru Setelah Bebas dari Hukuman yang Lebih Ringan
Anas telah menjalani masa hukumannya selama 8 tahun penjara hasil dari proses Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan Kasasi ke Mahkamah Agung sebelumn
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari ini, Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat besok, Selasa 11 April 2023.
Anas telah menjalani masa hukumannya selama 8 tahun penjara hasil dari proses Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan Kasasi ke Mahkamah Agung sebelumnya pada tanggal 8 Juni 2015.
Mantap petinggi Partai Demokrat ini divonis atas kasus korupsi terkait proyek Pusat Pedidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor.
Anas dinyatakan bersalah terbukti menerima hadiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Bebas Siang Ini! Apa Isi Orasi Politik Perdana Anas Urbaningrum Setelah Keluar dari Lapas Sukamiskin
Anas juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.
Hukuman selama 8 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp94,18 miliar.
Lalu majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan gugatan banding dari Anas Urbaningrum.
Hukuman dikorting dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara, karena tidak puas Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak.
Makanya langsung melakukan perlawanan dengan mengajukan PK, hasilnya, pada Oktober 2020, MA mengabulkan PK dan mengurangi hukuman dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti mengatakan, pembebasan Anas akan dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan.
“Pihak lapas akan mengecek jika sudah terpenuhi, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok,” kata Rika dalam keterangannya, Senin 10 April 2023.
Setelah bebas, Anas Urbaningrum tidak akan lagi menyandang status warga binaan melainkan klien Badan Pemasyarakatan (Bapas).
“Dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas,” ujar Rika.
Sebelumnya, Ketua Umum Parta Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika juga menyampaikan terikait pembebasan Anas Urbaningrum.
Pasek menyebut, pihaknya bakal menggelar pertemuan khusus dengan Anas pada April guna membahas jabatannya di PKN.
Anas Urbaningrum
Bebas
Mantan Petinggi Demokrat
hukuman
Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrat
Kasus Korupsi
hadiah
Pusat Pedidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Na
hukumannya selama 8 tahun penjara
Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Menurut Kacamata MW KAHMI Kalbar |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Bebas, Apakah Harus Minta Maaf ke SBY Atau Sebaliknya? |
![]() |
---|
Pidato Pertama Anas Urbaningrum Bebas Penjara |
![]() |
---|
Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas, Rekam Jejak Koruptor Mega Proyek Hambalang dan e-KTP |
![]() |
---|
Kilas Balik! Amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Sebut Anas Urbaningrum Tidak Terbukti Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.