Belum Ada Calon Jemaah Haji Pontianak yang Mengundurkan Diri Karena Kenaikan BPIH 2023

Nominal tersebut naik kurang lebih Rp 10 juta dari biaya sebelumnya di tahun 2022 yang sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Mi'rad
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pontianak, Mi'rad. (Istimewa/Mi'rad) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Kemenag Kota Pontianak, Mi'rad mengungkapkan belum ada calon jemaah haji 2023 yang mengundurkan diri karena kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di wilayah kerjanya.

"Sampai saat ini belum ada yang mundur karena biaya naik," ujar Mi'rad singkat kepada Tribun Pontianak. Selasa, 28 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah memutuskan BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah adalah sebesar Rp 49.812.700,26.

Nominal tersebut naik kurang lebih Rp 10 juta dari biaya sebelumnya di tahun 2022 yang sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Baca juga: Biaya Haji Naik, Kemenag Singkawang: Belum Ada Calon Jemaah Haji yang Menyatakan Mengundurkan Diri

Kenaikan tahun 2023 menyebabkan adanya penambahan biaya keberangkatan haji yang cukup tinggi yang dibebankan kepada para calon jemaah haji.

Akibatnya, sejumlah calon jemaah haji di Indonesia termasuk Kalbar memutuskan untuk menunda keberangkatannya ke Mekkah.

Di Kabupaten Sintang misalnya, diberitakan sebelumnya, terdapat 7 orang calon jemaah yang memilih menunda keberangkatannya dengan alasan besarnya angka kenaikan biaya BPIH tahun 2023 ini. (*)

Kemenag Kalbar Jelaskan Biaya Haji BPIH dan Bipih

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved