Info Stimulus
Pemerintah Sedang Kucurkan Bansos Pangan Selama Ramadhan Tahun 2023, Berikut Persyaratannya!
Dengan Bansos pangan diberikan sebagai upaya dalam menekan kenaikan harga pangan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos akan mengucurkan bantuan sosial (Bansos) pangan kepada masyarakat pada saat bulan Ramadhan 2023.
Dengan Bansos pangan diberikan sebagai upaya dalam menekan kenaikan harga pangan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2023.
Selain itu, Bansos pangan ini juga bertujuan menekan inflasi selama Ramadhan sehingga pemerintah dan Bank Indonesia melalui TPIP dan TPID untuk terus mendorong sinergi dan kerja sama.
Diharapkan hal itu akan menjadi pondasi yang kuat demi pemulihan ekonomi nasional serta mencegah terjadinya overbuying yang mengakibatkan kesalahan informasi.
Sebelumnya ramai diketahui, Bansos pangan tersebut akan mulai disalurkan pada bulan mulai bulan Maret hingga Mei 2023, Seperti yang disampaikan oleh Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto.
“Pemerintah kemarin telah memutuskan bahwa Pemerintah akan memberikan bantuan beras selama 3 bulan.
• Bansos Ramadhan 2023 Sebagian Sudah Dicairkan, Ambil di Kantor Pos! Jangan Lupa Cek Daftar Penerima
Demikian pula untuk bantuan telur dan ayam ini sedang diatur regulasinya. Akan diberikan untuk 3 bulan,” kata Airlangga dikutip dari Tribunnews.com
Sementara itu, untuk penerima Bansos pengan 2023 ini ditargetkan terutama bagi masyarakat yang menerima Bansos PKH dan BPNT.
“(Bansos) akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” jelas Airlangga.
Berdasarkan hal itu, untuk persyaratan yang harus terpenuhi supaya bisa memperoleh bantuan pangan berupa beras, telur, dan ayam yaitu termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• Selain Beras 10 Kg, Inilah Jadwal Bansos Daging Ayam dan Telur Segera Diterima? Cek Infonya Disini!
Sejauh ini, Kemensos sedang telah menetapkan data calon penerima Bansos pangan tahun 2023.
Mensos Tri Rismaharini juga menjelaskan jika anggaran yang digunakan untuk Bansos pangan 2023 ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Oleh karena KPA-nya (kuasa pengguna anggaran) dari (Kementerian) Keuangan, saya hanya menyerahkan datanya saja," kata Mensos Risma
Untuk informasi tambahan karena menerima Bansos pangan merupakan KPM yang sebelumnya terdata di DTKS sebagai bagian dari penerima PKH dan BPNT.
Artinya untuk menjadi penerima Bansos pangan KPM harus mendaftar di DTKS Kemensos dengan cara daftar berikut:
Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Demikian informasi tentang Bansos pangan yang dikucurkan oleh Pemerintah melalui Kemensos selama Ramadhan 2023.
Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Terkait Bansos Disini
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.