Kepastian THR Driver Ojol 2023, Menaker Ida Fauziyah Umumkan Aturan Terbaru

Kepastian THR driver Ojol 2023 di aturan terbaru sesuai surat edaran Kementerian Tenaga Kerja kini dibahas Menaker Ida Fauziyah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Menaker Ida Fauziyah. Kepastian THR Driver Ojol 2023, Menaker Ida Fauziyah Umumkan Aturan Terbaru. 

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh."

Pemerintah Bagi-bagi THR Hari Ini, Siapa Saja yang Dapat Banyak?

"Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9," kata Menaker beberapa waktu lalu.

Lebih detilnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Berisi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved