Disdikbud Kapuas Hulu Ingatkan Guru Tak Bermain dengan Bansos PIP di Sekolah

Sedangkan bantuan sosial PIP tersebut sudah berjalan di sekolah khususnya wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Disdikbud Kapuas Hulu
Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kapuas Hulu, Evi Saptinawati, saat memberikan hadiah bagi pemenang lomba pada Porseni tingkat kabupaten di Kapuas Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh guru tidak melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu, Evi Saptinawati mengimbau kepada seluruh guru di sekolah yang menangani program sosial PIP tersebut, agar melakukan sesuatu dengan prosedur pencairan PIP.

"Jadi harus sesuai dengan aturan dan tidak ada pungli terhadap dana tersebut, jika ditemukan indikasi pungli maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku, karena sangat jelas keuangannya, adalah milik siswa untuk meneruskan pendidikan dari negara," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Senin 3 April 2023.

Sedangkan bantuan sosial PIP tersebut sudah berjalan di sekolah khususnya wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, yang merupakan program dari pemerintah pusat.

"Kalau saat ini belum dapat dicairkan, di mana paling cepat bisa cair pada tanggal 4 April 2023, karena sedang dalam proses dari pemerintah pusat, sebab SK pemberian dari pemerintah pusat belum ada," ungkapnya.

Sebelumnya, telah terjadi pungli pencairan bantuan sosial PIP yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah, dimana telah ketangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli, terjadi di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.

Pelaku Judi Kolok-Kolok di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved