Pemerintah Resmi Bekukan THR 2023 ke PNS TNI Polri yang Masuk Golongan Berikut
Pemerintah resmi membekukan pencairan THR untuk PNS TNI Polri yang masuk ke dalam dua golongan berikut ini.
Pegawai non-pegawai ASN yang berhak terima THR
Sementara itu, pegawai non-pegawai ASN yang belum melaksanakan tugas pokok administrasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menerima THR dan gaji ke-13 apabila:
• Cek Saldo ATM! THR PNS dan Karyawan Swasta Cair Serentak
- Sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/ atau gaji ke-13
- Telah ditetapkan menerima THR dan/ atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, ayat (1) huruf b mengatur bahwa pada saat PP Nomor 15 Tahun 2023 diundangkan, pegawai non-pegawai ASN sudah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
BESOK Senin 13 Oktober 2025, Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan ke-4 |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN 2026 Dipastikan Batal Naik, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
KONDISI Driver Ojol Korban Pemukulan Oknum TNI Kini Sulit Membaca dan Melihat: Saya Rindu Narik Lagi |
![]() |
---|
BEM Hukum Untan Gelar Dialog Publik Reformasi Polri: Antara Cita-Cita dan Kenyataan |
![]() |
---|
Pemerintah dan DPR Kompak Tolak Uji Materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.