Langkah Satker Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, Tertib, Akuntabel, dan Sesuai UU

Untuk penataanusaha penerimaan negara pengelolaan kontran serta pengajuan surat perintah membayar (SPM).

Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid
PERSIAPAN SATKER - Persiapan dalam menghadapi akhi tahun anggaran 2025 bulan November bagi Satker sesuai regulasi yang berlaku. Ada jadwal dalam mempersiapkan diri melalui langkah-langkah tepat. 

TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), mengeluarkan langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2025.

Untuk penataanusaha penerimaan negara pengelolaan kontran serta pengajuan surat perintah membayar (SPM).

Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja (satker) pemerintah dalam menutup tahun anggaran secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini juga memberikan perhatian khusus pada pengelolaan uang persediaan (UP/TUP) serta penyelesaian rekonsiliasi laporan keuangan akhir tahun.

Hal itu berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan, secara resmi telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen) Nomor PER-17/PB/2025 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2025.

Dalam Perdirjen tersebut, diatur berbagai ketentuan teknis yang mencakup penatausahaan penerimaan negara, pengelolaan kontrak, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan.

Peraturan-17/PB/2025, pemerintah menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan satker dalam pelaksanaan tanggung jawab administrasi keuangan.

Terbitnya Perdirjen ini, pemerintah berharap seluruh satker dapat menjalankan proses penutupan anggaran dengan lebih disiplin dan tepat waktu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat akuntabilitas fiskal, meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah, serta memastikan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 berlangsung lancar dan sesuai standar.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga meminta kepada seluruh satker agar segera menyesuaikan rencana kerja internal dan mengoordinasikan langkah-langkah teknis dengan KPPN setempat guna menghindari penumpukan pengajuan SPM dan proses pencairan di akhir tahun.

Batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi

SPM-LS gaji induk bulan Januari 2026 harus diajukan paling lambat tanggal 8 Desember 2025.

Penyetoran sisa uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) secara tunai wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025 pukul 22.00 waktu setempat.

Penyelesaian rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ditargetkan rampung pada awal Januari 2026.

Selain itu, satker juga diinstruksikan untuk mempercepat proses-proses penting lainnya, seperti pengajuan Surat Penarikan Dana PHLN/PDN dan penyusunan laporan keuangan tahun berjalan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved