Pemerintah dan DPR Kompak Tolak Uji Materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi
Keterlibatan TNI di ranah sipil berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan menghidupkan kembali dwi fungsi TNI.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia diklaim pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan membatasi jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Hal tersebut diungkap dalam sidang permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi kembali dilanjutkan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Maka dari itu, Pemerintah dan DPR kompak meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selain itu, keterlibatan TNI di ranah sipil berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan menghidupkan kembali dwi fungsi TNI.
Kemudian persoalan perpanjangan masa dinas perwira tinggi tanpa pengawasan legislatif dianggap melanggar asas due process of law dan transparansi.
Pemerintah menegaskan UU TNI 2025 sudah mengatur pembatasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
• Demo Tolak UU TNI, Mahasiswa di Pontianak Nilai Tidak Ada Transparansi Dalam Penetapan
Soroti Dampak Penyalahgunaan Kekuasaan
Sidang uji materi UU TNI dengan nomor perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025 menyoal beberapa pasal yang dinilai bisa berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan karena keterlibatan TNI dalam ranah sipil.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut alasan pemerintah salah satunya adalah membantah dalil aksi kekerasan yang dialami pemohon perkara 92 dalam aksi penolakan revisi UU TNI.
Menurut Eddy, dalil pemohon 92 ini merupakan dalil yang sama sekali tidak memiliki relevansi dan tidak memiliki hubungan sebab akibat tentang berlakunya ketentuan Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
"Karena ketentuan a quo hanya mengatur perpanjangan usia pensiun untuk perwira tinggi bintang 4 oleh Presiden, bukan mengatur tindakan represif yang dapat dilakukan prajurit TNI," kata dia.
Atas bantahan dalil itu, pemerintah juga meminta MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan patut tidak diterima.
"Sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima, niet ontvankelijke verklaard," tutur dia.
Perkara 68 mendalilkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI disinyalir dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan.
Kemudian, perkara 82 menyebut Pasal 7 ayat 2 angka 9 dan angka 15, serta Pasal 47 ayat 1 UU TNI membangkitkan kembali dwi fungsi TNI.
UUTNI2025
MahkamahKonstitusi
UjiMateriUUTNI
PemerintahDPR
TNI
BeritaNasional
PolitikDanHukum
SidangMK
UUTNITerbaru
UPDATE Kasus Pemukulan Ojol oleh Oknum Anggota TNI di Pontianak, Begini Kondisi Terbaru Korban |
![]() |
---|
Driver Ojol Korban Oknum TNI di Pontianak Sudah Pulang dari RS Medika DJaya |
![]() |
---|
Satgas TMMD Cor Jalan Rabat Beton Desa Ratu Sepudak Bareng Warga |
![]() |
---|
Bupati Kubu Raya Sujiwo Apresiasi Gerakan Pangan Murah TNI AU - Bulog Kalbar |
![]() |
---|
Kasi Ter Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Neggy Kuntagina Sebut TMMD Dorong Pembangunan Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.