Pemerintah Resmi Bekukan THR 2023 ke PNS TNI Polri yang Masuk Golongan Berikut

Pemerintah resmi membekukan pencairan THR untuk PNS TNI Polri yang masuk ke dalam dua golongan berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah Bekukan THR 2023 ke PNS TNI Polri yang Masuk Golongan Berikut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi membekukan pencairan THR untuk PNS TNI Polri yang masuk ke dalam dua golongan berikut ini.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).

Pemberian THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2023.

Dalam keterangan resminya, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengandian ASN di tingkat pusat maupun daerah.

THR rencananya dicairkan mulai 4 April 2023 dan diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, ASN daerah, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.

Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 CPNS Tahun 2023

Kendati demikian, tidak semua ASN beruntung mendapatkan THR tahun ini.

Berikut daftar ASN yang tidak berhak mendapatkan THR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Daftar ASN yang tidak terima THR

Sri Mulyani menyampaikan, THR yang diberikan tahun ini terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Besaran tersebut masih ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk yang mendapatkan tukin.

Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Namun, ada kriteria ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini berdasarkan Pasal 5.

Berikut daftarnya:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibauar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved