Alasan MK Menolak Ubah Masa Jabatan Kepala Desa di Aturan Terbaru 2023
Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dan ubah masa jabatan seorang Kepala Desa atau Kades di aturan terbaru 2023.
Dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.
Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.
"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat 27 Januari 2023.
• Penghasilan Kepala Desa Terbaru Selain Gaji yang Bikin Lebih Istimewa dari PNS
Menurut Eliadi, kepala desa yang dimungkinkan menjabat hingga 18 tahun tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan.
Ia menilai bahwa pasal tersebut membawa semangat soal pembatasan kekuasaan yang seharusnya juga diterapkan untuk jabatan kepala desa.
"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ujar Eliadi.
"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
PROFIL Suhartoyo, Ketua MK yang Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Sempat Dikira Penipuan, Polisi di Singkawang Ini Kaget Dapat Telepon Undangan ke Istana Negara |
![]() |
---|
Daftar Anggota DPRD Kabupaten Melawi 2024–2029 Lengkap dengan Jabatan |
![]() |
---|
Diduga Tak Pernah Bahagia, Berikut Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Daftar Wali Kota Pontianak dari Masa ke Masa, Siapa Pimpinan Pertama Tahun 1946? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.