Alasan MK Menolak Ubah Masa Jabatan Kepala Desa di Aturan Terbaru 2023
Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dan ubah masa jabatan seorang Kepala Desa atau Kades di aturan terbaru 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dan ubah masa jabatan seorang Kepala Desa atau Kades di aturan terbaru 2023.
Adapun, permohonan uji materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu.
Sebelumnya, Eliadi Hulu melayangkan gugatan agar Kepala Desa Kades yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun.
Dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, hanya dapat menjabat 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.
"Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima.
• Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru Berlaku Mulai 1 Februari 2023, Disebut Lebih Besar dari Gaji PNS
Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu kemarin, dikutip Jumat 31 Maret 2023.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.
Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam undang-undang.
Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian, disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.
“Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa,"
"Tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa," sebut Enny.
MK beranggapan bahwa tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya.
Termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah, sehingga permohonan ini dianggap tak beralasan menurut hukum.
Sebelum, Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.
Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.
"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat 27 Januari 2023.
• Penghasilan Kepala Desa Terbaru Selain Gaji yang Bikin Lebih Istimewa dari PNS
Menurut Eliadi, kepala desa yang dimungkinkan menjabat hingga 18 tahun tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan.
Ia menilai bahwa pasal tersebut membawa semangat soal pembatasan kekuasaan yang seharusnya juga diterapkan untuk jabatan kepala desa.
"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ujar Eliadi.
"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
PROFIL Suhartoyo, Ketua MK yang Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Sempat Dikira Penipuan, Polisi di Singkawang Ini Kaget Dapat Telepon Undangan ke Istana Negara |
![]() |
---|
Daftar Anggota DPRD Kabupaten Melawi 2024–2029 Lengkap dengan Jabatan |
![]() |
---|
Diduga Tak Pernah Bahagia, Berikut Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Daftar Wali Kota Pontianak dari Masa ke Masa, Siapa Pimpinan Pertama Tahun 1946? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.