Penghasilan Kepala Desa Terbaru Selain Gaji yang Bikin Lebih Istimewa dari PNS

Hasil pengelolaan tanah kas desa ini terkadang bisa jauh lebih tinggi dibandingkan Gaji Kepala Desa itu sendiri.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi Pilkades. Penghasilan Kepala Desa Selain Gaji yang Bikin Lebih Istimewa dari PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut sumber penghasilan bagi perangkat desa yang bertugas di Indonesia kini terdiri dari Gaji dan pengelolaan tanah desa.

Adapun komponen perangkat desa di Indonesia diisi oleh seorang Kepala Desa, Sekretaris Desa dan beberapa staf.

Sehingga Gaji kepala desa maupun perangkat desa dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBD.

Sementara APBD Desa ini bersumber dari dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahunnya.

Meski demikian, beberapa desa yang sudah maju, juga terkadang memiliki lini bisnis yang dikelola BUMNDes setempat yang menghasilkan keuntungan, sehingga bisa mengurangi ketergantungan kas desa terhadap dana desa dari APBN.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain Gaji tetap dari pemerintah.

Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

Gaji Pantarlih 2024 Lengkap Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Terbaru

Hasil pengelolaan tanah kas desa ini terkadang bisa jauh lebih tinggi dibandingkan Gaji Kepala Desa itu sendiri.

Selain digarap sendiri sebagai lahan pertanian, tanah desa juga bisa disewakan ke pihak lainnya.

Di Pulau Jawa, tanah desa kerap disebut tanah bengkok.

Luas tanah desa berbeda-beda di setiap desa. Namun lazimnya, semakin luas wilayah desa, semakin luas pula tanah bengkok yang dimiliki suatu desa.

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri Untuk diketahui saja, tanah kas desa atau bengkok bukanlah tanah milik perorangan.

Sehingga saat masa jabatan kades berakhir, maka tanah harus dikembalikan pengelolaannya ke pemerintah desa untuk kemudian dimanfaatkan oleh kepala desa terpilih selanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved