Alasan MK Menolak Ubah Masa Jabatan Kepala Desa di Aturan Terbaru 2023
Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dan ubah masa jabatan seorang Kepala Desa atau Kades di aturan terbaru 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dan ubah masa jabatan seorang Kepala Desa atau Kades di aturan terbaru 2023.
Adapun, permohonan uji materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diajukan seorang warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu.
Sebelumnya, Eliadi Hulu melayangkan gugatan agar Kepala Desa Kades yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun.
Dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, hanya dapat menjabat 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.
"Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima.
• Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru Berlaku Mulai 1 Februari 2023, Disebut Lebih Besar dari Gaji PNS
Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 itu kemarin, dikutip Jumat 31 Maret 2023.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyebut bahwa UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.
Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam undang-undang.
Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian, disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.
“Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa,"
"Tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa," sebut Enny.
MK beranggapan bahwa tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya.
Termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah, sehingga permohonan ini dianggap tak beralasan menurut hukum.
Sebelum, Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
PROFIL Suhartoyo, Ketua MK yang Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Sempat Dikira Penipuan, Polisi di Singkawang Ini Kaget Dapat Telepon Undangan ke Istana Negara |
![]() |
---|
Daftar Anggota DPRD Kabupaten Melawi 2024–2029 Lengkap dengan Jabatan |
![]() |
---|
Diduga Tak Pernah Bahagia, Berikut Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Daftar Wali Kota Pontianak dari Masa ke Masa, Siapa Pimpinan Pertama Tahun 1946? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.