Profil

PROFIL Suhartoyo, Ketua MK yang Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Hal itu ditetapkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis 28 Agustus 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/istimewa
KETUA MK - Sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Ia resmi membacakan amar putusan Wakil Menteri (Wamen) resmi dilarang rangkap jabatan sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis 28 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wakil Menteri (Wamen) resmi dilarang rangkap jabatan sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu ditetapkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis 28 Agustus 2025.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan itu.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa posisi wakil menteri mengemban tanggung jawab yang berat dan kompleks, sehingga membutuhkan konsentrasi penuh dalam pelaksanaannya.

Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa rangkap jabatan tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja yang seharusnya dijunjung dalam tata kelola pemerintahan

“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.

Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram

Lantas seperti apa profil Ketua MK Suhartoyo?

Profil Ketua MK Suhartoyo

Nama Lengkap: Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.

Tanggal Lahir: 15 Oktober 1959

Tempat Lahir: Sleman, Yogyakarta

Pendidikan:

S1: Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta
S2: Universitas Tarumanagara
S3: Universitas Jayabaya

Keluarga: Menikah dengan Sustyowati, dikaruniai tiga anak

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved