Bagaimana Klaim Biaya Persalinan Dengan BPJS Kesehatan Hingga Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Ibu hamil yang akan melahirkan dapat ditanggung secara penuh oleh PBJS Kesehatan, simak biaya persalinan gratis yang diakomodir BPJS Kesehatan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BPJS Kesehatan dapat digunakan oleh ibu hamil yang ingin mendapatkan pelayanan dari Jampersal (Jaminan persalinan nasional) pada saat bersalin, Untuk itu cek cara klaim BPJS Kesehatan yang digunakan pada saat bersalin. 

- Biaya penyuntikan dengan jumlah Rp15.000.

- Biaya penanganan komplikasi KB pasca persalinan dengan jumlah
Rp 125.000.

Perlu diketahui juga bahwa, dalam pembiayaan proses persalinan dari BPJS, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1 dengan kelas lainnya.

Setiap kelas BPJS akan mendapatkan layanan dan fasilitas yang sama selama proses persalinan.

Begini Cara Lapor Apabila Diminta Bayar Obat di Faskes dengan Alasan Tak Dicover BPJS Kesehatan!

Untuk pelayanan persalinan secara caesar, peserta memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang pertama menangani.

Perlu dicatat juga bahwa, jika operasi caesar dilakukan atas permintaan ibu sendiri tanpa kunsultasi dari dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung Biaya persalinannya.

Berikut Prosedur Layanan BPJS Kesehatan untuk persalinan:

1. Melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS. Faskes pertama meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.

2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti berikut:

- KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).

- Kartu BPJS Kesehatan yang asli dan fotokopi.

- Kartu Keluarga (KK) yang asli dan fotokopi.

- Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.

- Surat rujukan dari faskes pertama (jika dibutuhkan).

3. Surat rujukan hanya akan diberikan jika bu hamil membutuhkan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan pertama tidak memiliki peralatan medis yang memadai.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved