Bagaimana Klaim Biaya Persalinan Dengan BPJS Kesehatan Hingga Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?
Ibu hamil yang akan melahirkan dapat ditanggung secara penuh oleh PBJS Kesehatan, simak biaya persalinan gratis yang diakomodir BPJS Kesehatan.
|
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BPJS Kesehatan dapat digunakan oleh ibu hamil yang ingin mendapatkan pelayanan dari Jampersal (Jaminan persalinan nasional) pada saat bersalin, Untuk itu cek cara klaim BPJS Kesehatan yang digunakan pada saat bersalin.
Kemudian, bumilnya akan dirujuk ke rumah sakit dengan peralatan medis yang yang lebih lengkap dan memadai.
4. BPJS Kesehatan tidak akan langsung memproses persalinannya, kecuali yang bersangkutan dalam keadaan darurat dan atau ibu hamilnya memiliki surat rujukan dari faskes pertama.
Perlu diketahui juga bahwa, jika memang sangat dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan dengan segera.
Dengan kondisi ibu hamil yang mengalami kondisi kesehatan berisiko, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil) dll.
Itulah penjelasan cara yang benar klaim biaya persalinan gratis menggunakan BPJS Kesehatan, Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Resmi Berubah Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mulai Besok 15 Agustus 2025 untuk Peserta Semua Kelas |
![]() |
---|
Apa Itu Payment ID? Sistem Transaksi Keuangan BI dengan Kode Unik Berisi 9 Karakter Huruf dan Angka |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.