Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Anak yang Baru Lahir, Ini Syarat dan Ketentuan Agar Langsung Aktif!

Bahwasannya bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi. BPJS Kesehatan untuk anak yang baru lahir-Berikut syarat dan ketentuan mendaftarkan agar dapat langsung aktif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fasilitas BPJS Kesehatan bagi anak yang baru lahir diberikan sesuai dengan arahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bahwasannya bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Hal ini karena setiap Warga Negara Indonesia wajib menjadi peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan termasuk bayi baru lahir.

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu segmen BPJS Kesehatan, yakni termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dilansir dari Kompas.com anak yang baru lahir dari ibu atau bapak Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Berapa Lama Pasien Bisa Dirawat Inap Dengan BPJS Kesehatan? Begini Aturannya!

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan anak ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha, dengan syarat-syarat berikut:

Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik secara online maupun secara offline.

Untuk pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN KIS secara online dan sosial media melalui WhatsApp +628118750400, Facebook messenger BPJS Kesehatan atau telegram ke https://t.me/BPJSKes_bot. (klik disini).

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Terlambat Membayar Iuran? Cek 4 Penyebab Kartu BPJS Tidak Aktif!

Sementara pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN KIS secara offline, bisa dilakukan melalui mall pelayanan publik atau kantor BPJS Kesehatan, dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi)

Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

Selanjutnya agar BPJS Kesehatan yang dibuat untuk anak yang baru lahir dapat langsung digunakan maka ada beberapa ketetuan yang perlu dipenuhi.

Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!

Ketentuan umum kepesertaan bagi bayi baru lahir agar langsung aktif: 

- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved