Cair 4 April, Cek Nominal THR 2023 PNS TNI Polri dan Pensiunan Plus Gaji hingga Tunjangan Terbaru
Sri Mulyani pun meminta masing-masing instansi untuk segera memproses pengajuan pencairan THR.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rincian komponen pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang akan mulai dicairkan 10 hari sebelum Lebaran tahun 2023.
Keputusan itu resmi disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani.
"Untuk pencairan THR pada H-10 atau kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.
Sehingga Sri Mulyani meminta kepada masing-masing instansi untuk segera memproses pengajuan pencairan THR.
"Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan menyesuaikan cuti yang telah ditetapkan," ujar Sri Mulyani.
Dijelaskan, THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 terdiri dari Gaji / pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada Gaji / pensiunan pokok (tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50 persen Tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan Tunjangan kinerja.
• Skema Resmi Pencairan THR 2023 Diumumkan Menaker Ida Fauziyah, Cek Besaran dan Aturannya
"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.
Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan Tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Rincian Besaran THR 2023
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Dimajukan! Pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominalnya
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Terdapat sejumlah tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja
Dari sejumlah tunjangan yang ada, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
• Sah! THR Pensiunan PNS Cair Lebih Awal Mulai H-10 Lebaran Idul Fitri 2023
3. Tunjangan anak
Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dansatbrimob Polda Kalbar hadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri di SPN |
![]() |
---|
Puslabfor Bareskrim Polri Supervisi Bidlabfor Polda Kalbar, Perkuat Scientific Crime Investigation |
![]() |
---|
Polda Kalbar Gelar Rakernis Kehumasan 2025, Optimalkan Manajemen Media Dukung Indonesia Emas |
![]() |
---|
SInopsis Film Believe, Kisah Anak Prajurit yang Menemukan Harapan dari Luka Perang |
![]() |
---|
5 Oktober 2025: HUT TNI ke-80 dan Hari Guru Sedunia, Ini Sejarah dan Maknanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.