Dimajukan! Pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominalnya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Dimajukan! Pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominalnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dimajukan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 para ASN yang terdiri PNS TNI Polri hingga pensiunan Tahun 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan.

Disampaikan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara ASN dan pensiunan akan cair mulai pertengahan bulan puasa Ramadhan 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya, Senin 27 Maret 2023.

Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.

Apes! Dua Kelompok PNS Ini Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR."

"Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat 24 Maret 2023.

Aturan THR

Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, THR ASN.

Adapun bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved