Dimajukan! Pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominalnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dimajukan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 para ASN yang terdiri PNS TNI Polri hingga pensiunan Tahun 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan.
Disampaikan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara ASN dan pensiunan akan cair mulai pertengahan bulan puasa Ramadhan 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya, Senin 27 Maret 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
• Apes! Dua Kelompok PNS Ini Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR."
"Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat 24 Maret 2023.
Aturan THR
Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, THR ASN.
Adapun bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Bakti Sosial Polwan Polda Kalbar Warnai Peringatan Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto |
![]() |
---|
Cara Buat SKCK Online dan Offline 2025, Lengkap Syarat dan Kisaran Biaya |
![]() |
---|
LHKPN Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim yang Janji Transparan soal Etik 7 Anggota Brimob |
![]() |
---|
LIVE Hasil Pemeriksaan 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas di Akun Resmi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.