PPPK 2025

Jadwal Pengumpulan Persyaratan Administrasi Peserta PPPK Paruh Waktu Singkawang 2025

Sutiarno menjelaskan, jumlah 824 orang itu terdiri dari 646 pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Sebanyak 824 calon PPPK Paruh Waktu mendapat persetujuan dari Kemenpan-RB pada 17 September 2025 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kabar gembira bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Singkawang.

Sebanyak 824 calon PPPK Paruh Waktu mendapat persetujuan dari Kemenpan-RB pada 17 September 2025 malam.

Namun persetujuan itu bukanlah akhir dari seleksi.

Para calon masih harus melengkapi persyaratan administrasi.

Kepala BKPSDM Singkawang, Sutiarno, meminta para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu segera melengkapi persyaratan administrasi usai diumumkannya hasil persetujuan dari Kementerian PAN-RB.

“Usulan PPPK Paruh Waktu Kota Singkawang sebanyak 824 orang sudah disetujui Kemenpan-RB dan diumumkan pada 17 September 2025 pukul 21.00 WIB. Selanjutnya peserta diminta menyiapkan dokumen SKCK dari Polres atau Polsek dan Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit maupun puskesmas,” kata Sutiarno, Minggu 21 September 2025.

Kapan batas waktu persyaratan administrasi?

TERAKHIR Besok Batas Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Cara dan Syarat Dokumen hingga Gaji

Jadwal Akhir Persyaratan Administrasi

Sutiarno mengatakan setelah semua persyaratan lengkap, peserta wajib mengunggah dokumen ke aplikasi yang telah disiapkan oleh panitia BKPSDM Singkawang.

Batas penyerahan berkas ditetapkan sampai 22 September 2025.

Sementara verifikasi oleh BKPSDM akan berlangsung hingga 25 September 2025.

Sutiarno menjelaskan, jumlah 824 orang itu terdiri dari 646 pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN, serta 178 orang lainnya yang tidak terdaftar.

Pihaknya juga meminta Kemenpan-RB menata kembali sistem penempatan agar tenaga PPPK Paruh Waktu bisa bekerja sesuai lokasi asal, dan jika ada kelebihan barulah didistribusikan ke tempat lain yang membutuhkan.

“Misalkan tenaga kesehatan, ada yang di rumah sakit dan ada di puskesmas. Begitu juga tenaga pendidikan termasuk guru di bawah Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Namun, Sutiarno tidak menutup mata soal keterbatasan anggaran Pemkot Singkawang. Dari total 824 orang, sebelumnya 464 dibiayai APBD, 216 dari BOS, dan 144 dari BLUD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved