Begini Cara Lapor Apabila Diminta Bayar Obat di Faskes dengan Alasan Tak Dicover BPJS Kesehatan!

Adanya BPJS Kesehatan diharapkan mampu untuk memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat dengan semangat gotong royong jika ada yang sakit. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Membeli Obat di Faskes Dengan BPJS Kesehatan-Berikut cara melapor yang benr apabila diminta membayar obat jika sebagai pasien BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau biasa disebut BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk semua masyarakat Indonesia

Adanya BPJS Kesehatan diharapkan mampu untuk memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat dengan semangat gotong royong jika ada yang sakit. 

Pelayanan gratis yang diharapkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan inilah yang menjadi bagian penting saat pasien berada di faskes, termasuk juga pada saat berobat di faskes

Akan tetapi apabila dibeberapa kondisi ditemukan ketidaksesuaian dengan arah program tersebut, Dimana pasien BPJS Kesehatan tetap dikenakan biaya dengan alasan obat yang dibeli tidak tercover BPJS Kesehatan maka pasien dapat melapor. 

Untuk itu jangan takut untuk lapor jika ada hal yang tak 'beres' dengan pelayanan BPJS Kesehatan di puskesmas ataupun klinik.

Memahami Bagaimana Cara Mengganti Kacamata yang Dibayar dari BPJS Kesehatan!

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk tergabung dengan BPJS Kesehatan.

Kewajiban kita membayar iuran bulanan, namun dengan itu kita bisa bebas untuk berobat ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik, bahkan rumah sakit.

Melansir dari Kompas, untuk peserta mandiri biayanya iurannya:

- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III

- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II

- Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Anak yang Baru Lahir, Ini Syarat dan Ketentuan Agar Langsung Aktif!

Saat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat, seharusnya biaya dokter, obat, ataupun rujukan untuk pemeriksaan laboratorium, kita tidak membayar lagi.

Kecuali jika memang prosedur tersebut belum masuk dalam prosedur yang ditanggung BPJS.

Akan tetapi di beberapa klinik ditemukan 'memungut' biaya untuk pengguna BPJS dengan berbagai embel-embel, seperti:

- Obat tertentu yang tidak dijamin BPJS dan klinik menawarkan untuk beli di apotek miliknya

- Periksa laboratorium di klinik lebih dari satu kali dikenakan biaya dengan alasan tidak dijamin BPJS

- Spesialis anak tidak dijamin BPJS saat ingin melahirkan sesar.

Apa Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Sistem Kelas 1, 2 dan 3? Cek Prosedur Pengobatan Dengan BPJS!

Melansir dari video yang ada di akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, kebanyakan kasus tersebut memang terjadi di klinik.

Dan pihak BPJS meminta kita untuk melaporkan pengalaman tersebut ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Kita juga bisa melapor melalui aplikasi Mobile JKN, buka menu Keluhan di dalam aplikasi atau telepon ke call centre di 165.

Padahal belum tentu hal tersebut kesalahan fasilitas kesehatan, bisa saja memang ada beberapa obat atau tindakan yang tidak dibayarkan oleh BPJS.

Maka dari itu banyak komentar yang meminta BPJS Kesehatan membenahi kembali sistemnya, seperti:

"Seharusnya lebih dijelaskan lagi obat apa saja yang tidak di cover oleh BPJS. Bukan sekedar suruh lapor.  Nanti sudah lapor, ternyata memang ada beberapa obat ada batasan maksimal dan suplemen makanan yang tidak dicover.

Masyarakat awam itu kalo udah dapat resep dia nggak tau mana obat mana sekedar suplemen. Mohon di edukasi lagi untuk informasi ke masyarakatnya, jadi ambigu nanti," tulis akun @aqidahmaulahuzaifah. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved