Biaya Haji Naik, Kemenag Singkawang: Belum Ada Calon Jemaah Haji yang Menyatakan Mengundurkan Diri

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR-RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/202

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Kepala Kantor Kemenag Singkawang Muhlis, saat ditemui Tribun di Kantor Kemenag Singkawang Kalimantan Barat, Selasa 28 Maret 2023. Muhlis mengatakan sampai hari ini belum ada pertanyaan pengunduran diri dari 105 calon jamaah haji kota Singkawang akibat kenaikan biaya haji tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Kantor Kemenag Singkawang, Muhlis mengatakan sampai hari ini belum ada pertanyaan pengunduran diri dari calon jamaah haji kota Singkawang akibat kenaikan biaya haji 2023.

"Sementara di Singkawang belum ada yang menyatakan mengundurkan diri karena kenaikan biaya haji," ucapnya saat ditemui Tribun Singkawang di Kantor Kemenag Singkawang Kalimantan Barat, Selasa 28 Maret 2023.

Ia menjelaskan jumlah kuota jamaah haji asal Kota Singkawang yang akan berangkat di tahun 2023 ada 105 orang.

"Berdasarkan SK Gubernur untuk jumlah kuota jamaah haji yang akan berangkat 105 jamaah," ungkapnya.

Kemenag Kalbar Jelaskan Biaya Haji BPIH dan Bipih

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR-RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp 49.812.700,26.

Biaya tersebut ditetapkan dalam Rapat Panitia Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada Rabu 15 Februari 2023.

Untuk, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya pelunasan.

Namun, jemaah haji luas tunda tahun 2022 yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved