Batas Akhir Lapor SPT Tanggal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

Namun tentunya tak perlu khawatir, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan pribadi kini bisa dilakukan secara online.

Editor: Peggy Dania
Kompas.com
Ilustrasi. Berikut informasi batas akhir pembayaran SPT tahunan secara online yang dapat dilakukan sebelum 31 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perlu diketahui, 31 Maret 2023 merupakan batas akhir dari penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi.

Namun tentunya tak perlu khawatir, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan pribadi kini bisa dilakukan secara online.

Pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, kini dapat dilakukan secara online lewat handphone dengan mengakses laman resmi pajak.go.id.

Akan tetapi sebelum pada cara lapor SPT pajak tahunan secara online, alangkah baiknya untuk ketahui dulu berikut jenis SPT tahunan pribadi supaya tidak keliru dalam mengisi data.

Pertama ada formulir 1770 SS (Sangat Sederhana), berlaku untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulir 1770SS.

Wajib Diketahui! Perbedaan e-filing dan e-form Dalam SPT Tahunan, Apa itu?

Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Lalu formulir 1770 S (Sederhana), di mana wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp60 juta setiap tahun. 

Mereka yang wajib mengisi formulir ini adalah wajib pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun

Terakhir ada formulir 1770, wajib pajak yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770. 

Wajib pajak lain yang harus mengisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Cara Baru Lapor SPT Tahunan Online Djponline.pajak.go.id

Setelah mengetahui hal tersebut, lantas bisa disimak berikut ini cara lapor SPT pajak tahunan pribadi online di laman pajak.go.id:

1. Langkah pertama, akses terlebih dulu laman pajak.go.id.

2. Masukan NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login.

3. Setelah masuk, klik menu 'Lapor' dan pilih 'e-Filling'.

4. Pilih menu Buat SPT.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved