Cara Baru Lapor SPT Tahunan Online Djponline.pajak.go.id

Simak cara baru lapor SPT tahunan dapat dilakukan secara online di website Djponline.pajak.go.id.

Editor: Rizky Zulham
Tangkap layar Djponline.pajak.go.id
Cara Baru Lapor SPT Tahunan Online Djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara lapor SPT atau Surat Pemberitahuan di pajak penghasilan (PPh) tahunan 1770 S dan 1770 SS untuk wajib pajak orang pribadi (OP) tahun 2022.

Hampir 6 juta wajib pajak OP sudah lapor SPT pajak tahun 2022, simak cara baru lapor SPT tahunan dapat dilakukan secara online di website Djponline.pajak.go.id.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, sebanyak 5.704.578 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan sampai dengan Kamis, 2 Maret 2023.

Neil memerinci, pelaporan SPT wajib pajak badan telah mencapai 177.234 atau meningkat 21,69 persen jika dibandingkan dengan tahun kemarin di periode yang sama.

Kemudian untuk pelaporan SPT wajib pajak OP tercatat 5.527.344 atau meningkat 25,20 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengajak dan mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Pajak Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Begini Cara Mengatasi Lupa Email dan Password Untuk Login DJP Online Saat Akan Lapor SPT

Dalam hal ini, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2023.

"Dalam konteks SPT mohon kiranya sampai akhir bulan ini kita dapat dudukkan, tidak terhambat lah kira-kira penyampaian SPT karena sistem dilakukan secara online," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.

Untuk diketahui, apabila telat melaporkan SPT, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi.

Adapun sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Sementara, tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Lagi Musim! Cek Syarat dan Aturan Terbaru Lapor SPT, Paling Lambat 31 Maret 2023

Cara lapor SPT pajak tahunan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved