Sah! THR Pensiunan PNS Cair Lebih Awal Mulai H-10 Lebaran Idul Fitri 2023
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira, pencairan THR pensiunan PNS lebih awal dimulai sejak H-10 Lebaran Idul Fitri 2023.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan biasanya akan cair mulai H-10 sebelum Lebaran 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya, Senin 27 Maret 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
• Aturan Baru! Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Tahun 2023
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR."
"Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat 24 Maret 2023.
Aturan THR
Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, THR ASN.
Adapun bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
• Apes! Dua Kelompok PNS Ini Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023
Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.
Khususnya bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.
Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara.
sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Pemkab Sambas dan Bank Kalbar Siapkan Masa Depan Cerah Bagi ASN Pensiun 2026 |
![]() |
---|
Bank Kalbar Dukung ASN Bengkayang Songsong Hidup Mandiri dan Bermakna |
![]() |
---|
DAFTAR Wakil Panglima TNI dari Masa ke Masa, Terakhir Jabat 25 Tahun yang Lalu |
![]() |
---|
Gaji Wakil Panglima TNI yang Dilantik 10 Agustus, Kursi Terakhir Diisi Tahun 2000 |
![]() |
---|
Pemkot Singkawang Perkuat Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Lewat Proyek Perubahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.