Presiden Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Pejabat-ASN Ditiadakan, Wawako Pontianak: Akan Mematuhi
"Sejauh ini yang kita dapat hanya surat perintah sekretariat kepresidenan kepada mendagri untuk menindaklanjuti memberikan surat edaran kepada gubernu
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Walikota Pontianak, Bahasan mengungkapkan sejauh ini pemkot belum menerima surat edaran (SE) dari mendagri tentang pelarangan buka puasa bersama kepada kalangan pejabat dan ASN di pemerintahan daerah.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kalangan pejabat dan ASN untuk meniadakan buka puasa bersama selama Ramadan 1444H.
Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Hal ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
"Sejauh ini yang kita dapat hanya surat perintah sekretariat kepresidenan kepada mendagri untuk menindaklanjuti memberikan surat edaran kepada gubernur, bupati walikota se-Indonesia untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama," ujar Bahasan kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Pontianak. Senin, 27 Maret 2023.
• Safari Ramadan di Masjid Al Muhtadin Untan, Wako Pontianak Ajak Tebar Kebaikan di Bulan yang Mulia
Bahasan menjelaskan, dalam arah tersebut menyebutkan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
"Sehingga kasus demi kasus tidak berulang atau tidak timbul lagi di Indonesia," tegas Bahasan.
Jika memang surat edaran kemendagri nantinya benar akan diterbitkan, Bahasan menegaskan, tidak ada persoalan bagi Pemkot Pontianak dan pasti akan mematuhinya.
"Pada intinya kami ya tidak ada persoalan, kalau memang itu larangan yang memang mengharuskan kepada kami tidak melaksanakan buka puasa bersama, tidak ada persoalan," tegasnya.
"Pada intinya kami harus ikut mematuhi surat edaran itu, toh kalau nanti tidak ada perubahan, SE kemendagri nya belum muncul juga, baru dari sekretariat kepresidenan," paparnya.
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa dalam arahan presiden tersebut hanya diperuntukkan kepada para pejabat dan ASN di lingkungan pemerintahan saja, dan tidak menyeluruh kepada masyarakat.
"Kalau melihat surat sekretariat kepresidenan hanya melarang kepada pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah, terutama gubernur, bupati dan walikota," pungkasnya," tuturnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Bahasan
Presiden
Jokowi
Wakil Wali Kota
Larangan Buka Puasa Bersama
Buka Puasa Bersama
ASN
pejabat
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Maret
Senin
2023
| Lepas Kontingen Pesparani Sanggau, Wabup : Fokus Pada Perlombaan dan Tunjukan Sportivitas |
|
|---|
| Dandim 1206 Putussibau Cek Persiapan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kapuas Hulu |
|
|---|
| Selama Tiga Hari IPNU-IPPNU Mempawah Latih 40 Kader Muda |
|
|---|
| Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia di Sungai Pinyuh: Lie Bun Kong, Duga Meninggal karena Sakit |
|
|---|
| Nyaris Dua Bulan Hilang, Lie Bun Kong Warga Sungai Pinyuh Ditemukan Tinggal Kerangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.