Apakah Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi WNI dan WNA? Segini Nominal Potongan Iuran Perbulannya!

Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi WNA-Berikut adalah perbedaan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan bagi WNA dan WNI disertai besaran potongan yang akan dikenakan oleh perusahaan disetiap bulannya. 

Lebih lanjut, Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.

Besaran Iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan Iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan.

4. Iuran Jaminan Pensiun

Sebagaimana JHT, Iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sedangkan pekerja ikut membayar Iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).

Namun tidak semua perusahaan mendatafkan Anda dalam semua program ada yang hanya mengampil 2 atau hanya 3 saja.

Demikianlah informasi ini kami sajikan bagi anda yang ingin mengetahui apa saja jenis dan perbedaan BPJS Ketenagakerjaan bagi WNA dan WNI yang sama-sama sebagai penerima upah, Lengkap dengan besaran potongan Iuran yang dikenakan oleh perusahan disetiap bulannya. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses DI Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved