Apakah Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi WNI dan WNA? Segini Nominal Potongan Iuran Perbulannya!
Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Lebih lanjut, Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.
Besaran Iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan Iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan.
4. Iuran Jaminan Pensiun
Sebagaimana JHT, Iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.
Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.
Sedangkan pekerja ikut membayar Iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji).
Namun tidak semua perusahaan mendatafkan Anda dalam semua program ada yang hanya mengampil 2 atau hanya 3 saja.
Demikianlah informasi ini kami sajikan bagi anda yang ingin mengetahui apa saja jenis dan perbedaan BPJS Ketenagakerjaan bagi WNA dan WNI yang sama-sama sebagai penerima upah, Lengkap dengan besaran potongan Iuran yang dikenakan oleh perusahan disetiap bulannya. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses DI Google News
Jadwal Jam Tayang Bola Super League 2025 Live TV Jumat 29 Agustus Persija vs Dewa United |
![]() |
---|
Film Pangku Reza Rahadian, Debut Sutradara dengan Kisah Kopi Pantura 2025 |
![]() |
---|
Film Keadilan The Verdict Tayang 2025, Kolaborasi Korea-Indonesia yang Mengguncang |
![]() |
---|
1 November Memperingati Apa? Ini Deretan Hari Besar Nasional dan Internasionalnya |
![]() |
---|
Jadwal Jam Tayang FIFA Matchday 2025 Live TV Dibuka Timnas Indonesia vs Taiwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.