Apakah Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi WNI dan WNA? Segini Nominal Potongan Iuran Perbulannya!

Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi WNA-Berikut adalah perbedaan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan bagi WNA dan WNI disertai besaran potongan yang akan dikenakan oleh perusahaan disetiap bulannya. 

- Jaminan hari tua.

Begini Cara, Syarat dan Prosedur Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Tahun 2023

Demikian pula mengenai Iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.

1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS

Perincian Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:

Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan

Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan

Iuran JKK seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Dengan begitu, Iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.

2. Iuran Jaminan Kematian BPJS

Sementara itu, Iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan.

Bedanya dengan JKK, Iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.

Bagaimana Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Jika Tidak Bekerja Di Perusahaan?

3. Iuran Jaminan Hari Tua BPJS

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved