Info Stimulus

Gelombang 50 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Berapakah Usia Maksimal Pendaftar? Begini Cara Mendaftar!

Pengumuman pendaftaran gelombang 50 tersebut diinfokan dalam akun Instagram Kartu Prakerja di @prakerja.go.id,

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 50 dan Kategori pendaftar-Berikut ini informasi mengenai kategori terkait batas usia maksimal calon peserta yang mendaftar di gelombang 50 tahun 2023 setelah resmi dibuka. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi tentang pendaftaran gelombang 50 Kartu Prakerja yang resmi dibuka hari Jumat 24 Maret 2023 oleh sebab itu penting untuk mengetahui syarat mendaftar termasuk berapa batas usia maksimal. 

Pengumuman pendaftaran gelombang 50 tersebut diinfokan dalam akun Instagram Kartu Prakerja di @prakerja.go.id,

"GELOMBANG 50 SUDAH DIBUKA! Klik "Gabung Gelombang" sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

Bagi yang belum memiliki akun, diminta untuk melakukan daftar dulu sebelum gabung.

"Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang kok!," tulisnya.

Link pendaftaran sendiri bisa diakses lewat dashboard.prakerja.go.id (klik disini). 

Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 49 Deadline Sabtu 25 Maret 2023

Apabila telah login di dashboar maka nantinya calon peserta tinggal masukan email aktif dan mengisi password.

Terkait batasan usia pendaftar telah diatur dalam syarat umum kategori penerima Kartu Prakerja

Sejauh ini persyaratan mendaftar Kartu Prakerja belum banyak mengalami perubahan, hanya saja ditahun 2023 perubahan yang dilakukan yaitu program ini boleh diikutsertakan bagi penerima Bansos

Pasalnya Kartu Prakerja tahun 2023 ini telah memasuki skema baru yang hanya akan fokus pada pelatihan dan tidak lagi berstatus semi Bansos

Program Kartu Prakerja banyak diminati dan menyasar kelompok usia kerja dan pegiat UMKM untuk bisa mengmbangkan diri melalui program pelatihan. 

Bagaimana Mendaftar Jadi Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja? Lihat Syarat dan Caranya Disini!

Berikut ini adalah 5 kategori yang boleh daftar Kartu Prakerja gelombang 50 dikutip dari Prakerja.go.id:

1. Terdaftar sebagai warga negera Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti kuliah atau sekolah.

4. Pencari  kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

5. Bukan golongan PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD/DPRD, TNI, Polri, perangkat atau kepala desa. Bukan juga pejabat BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 kepala keluarga yang bisa jadi penerima manfaat Prakerja.

Nah, berdasarkan syarat tersebut maksimal daftar kartu Prakerja gelombang 50 adalah berusia 64 tahun.

Beberapa Ketentuan Pelatihan Kerja yang Harus Dipenuhi Agar Insentif Kartu Prakerja Dapat Dicairkan!

Apabila lolos daftar dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 50, berkesempatan mendapatkan insentif dengan total Rp4,2 juta.

Sebagai informasi tambahan berikut ini kami memberikan tips atau cara mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 50: 

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes. 

Demikian tadi mengenai batas maksimal usia daftar gelombang 50 Kartu Prakerja yang secara resmi dibuka, Semoga artikel yang kami sajikan ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkait Kartu Prakerja Disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved