Dinas KP3 Pontianak Pastikan Kualitas Daging Ayam, Sapi hingga Kambing Aman

Menurut Bintoro, Kepala DKP3 Kota Pontianak, pihaknya selalu berpedoman pada ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Kadis Pangan dan Pertanian Kota Pontianak, Bintoro saat ditemui di ruangannya pada Jumat, 13 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Pontianak memastikan bahan pangan khususnya daging Ayam, sapi dan kambing yang beredar di masyarakat Kota Pontianak aman. Untuk itu mereka melakukan pengetatan dalam pengawasan proses pemotongan.

Kepala DKP3 Kota Pontianak, Bintoro mengatakan pihaknya selalu berpedoman pada ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal dalam memastikan kualitas daging yang beredar.

Khusus pengawasan terhadap daging segar, pihaknya melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem atau pemeriksaan sebelum dan sesudah hewan tersebut dipotong, dan daging sapi yang telah melalui pemeriksaan tersebut akan diberi cap khusus.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal. Lalu, untuk daging Ayam dan daging pihaknya melakukan pengawasan dan memberikan berbagai edukasi kepada tempat pemotongan.

Dalam proses pemotongannya, pihaknya selalu menegaskan dan mengedukasi pemotong untuk menjaga sistem pemotongan secara halal dan toyiban.

Kadis Ketahanan Pangan Pontianak Imbau Pemotong Hewan Sesuai Sistem yang Halal

Di Kota Pontianak, Rumah Potong Hewan (RPH) khusus sapi berada di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Sementara Rumah Potong Unggas (RPU) tersebar di sembilan Pasar Tradisional yang ada di Kota Pontianak.

"Kita selalu berusaha mengedukasi kepada tempat pemotongan, harus selalu menjaga sistem pemotongan yang halal. Sebab bila sudah halal, siapa saja bisa mengkonsumsi. Kalau hanya ASU (Aman, Sehat, dan Utuh) masih kalangan tertentu yang mengkonsumsi. Kalau sudah ASUH, maka semua kalangan bisa mengonsumsi," katanya, Jumat 24 Maret 2023.

Sementara itu sejumlah warga mengaku tak mengetahui adanya sertifikasi halal pada produk hasil sembelihan. Berdasarkan Undang-undang No 33 tahun 2014 beserta turunannya, terdapat tiga kelompok produk yang harus memiliki sertifikat halal, yaitu seperti produk makanan, minuman, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan/minuman, dan juga salah satunya adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Namun,sejumlah warga di Pontianak mengaku tak pernah mengetahui akan adanya sertifikasi halal dari produk sembelihan daging sembelihan di Kota Pontianak.

"Ndak pernah lihat sih sertifikat daging pemotongan halal itu ada atau tidaknya," katanya Sulviani warga Kota Pontianak saat diwawancarai pada Jumat 24 Maret 2023.

BBPOM Pontianak Uji Lab Aneka Takjil di Pasar Juadah Pontianak

Ia mengaku biasa membeli daging potong seperti ayam dan sapi di Pasar Flamboyan Pontianak.

"Tahu-tahu bilangnya sudah dipotong sih dan langsung beli aja," katanya.

Di sisi lain, ia juga meyakini daging yang ia beli selama ini sudah terbilang halal dan adanya sertifikasi halal.

Hal senada juga disampaikan oleh warga Kota Pontianak lainnya, Sri Eka Putri yang mengaku tak mengetahui adanya sertifikasi halal dari produk hasil sembelihan.

"Beli di pasar biasanya tidak pernah tau sih kalau bersertifikat, cuma setidaknya yang jual muslim," katanya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved