Apa Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Sistem Kelas 1, 2 dan 3? Cek Prosedur Pengobatan Dengan BPJS!

Nantinya, fasilitas BPJS Kesehatan tersebut akan memberikan pelayanan kesehatan gratis ketika kamu mengajukan klaim berobat dengan BPJS.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi. Berobat dengan BPSJ Kesehatan dirumah sakit-Berikut informasi tentang fasilitas yang dioperoleh dari kelas BPJS Kesehatan pada saat berobat beserta prosedurnya. 

Manfaat yang diberikan sama dengan BPJS kelas 3, hanya saja peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang.

Namun, peserta bisa mendapat kamar VIP apabila membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung BPJS.

3. Fasilitas BPJS Kelas 3

BPJS kelas 3 adalah kelas terendah. Biaya BPJS kelas 3 adalah sebesar Rp35.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS mandiri/perorangan). Hal tersebut juga membantah anggapan bahwa BPJS kelas 3 gratis.

Berikut adalah beberapa fasilitas yang ditawarkan:

- Konsultasi dokter.

- Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.

- Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.

- Bahan dan alat medis habis pakai.

- Akomodasi atau kamar perawatan.

- Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien. 

Tak Perlu Repot Datang ke Kantor, Cara ini Bisa Dilakukan Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Sebagai informasi tambahan berikut ini adah prosedur berobat dengan BPJS Kesehatan dari tingkat pertama hingga sampai kerumah sakit.  Dilansir dari Kompas.com 

* Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama

Untuk berobat menggunakan BPJS, langkah pertama dalam prosesnya adalah dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diakui oleh pelayanan BPJS Kesehatan adalah puskesmas, klinik, atau tempat praktik dokter yang sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved