Aturan Baru! Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU Pertamina dan Respon Pengamat

kendaraan yang nunggak pajak tidak akan dilayani saat isi Bahan Bakar Minyak atau BBM di SPBU.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi isi BBM di SPBU. Aturan Baru! Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU Pertamina dan Respon Pengamat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muncul wacana bagi kendaraan yang nunggak pajak tidak akan dilayani saat isi Bahan Bakar Minyak atau BBM di SPBU.

Hingga saat ini penggunaan kendaraan penunggak pajak tahunan bahkan surat resmi masih marak di jalan.

Kendaraan ini, baik sepeda motor maupun mobil sejatinya tidak berstatus laik jalan karena tidak memenuhi kewajiban punya dokumen yang resmi yang aktif seperti STNK dan BPKB.

Biasanya, hal ini disebabkan oleh pemilik kendaraan tidak membayar pajak atau tidak diregistrasikan dalam waktu yang telah ditentukan.

Meski budaya tertib registrasi dan taat bayar pajak kendaraan bermotor kerap digaungkan.

Namun jumlah kendaraan bodong yang beredar hingga saat ini masih banyak.

Resmi! Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU My Pertamina

Seperti yang diungkap oleh Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas.

Dalam hal ini ia menyarankan, sebaiknya kendaraan bodong untuk tidak diberikan dilayani dalam pengisian BBM.

“Ini saran dari saya untuk Pertamina."

"Perlu ada perubahan regulasi dalam hal akses BBM dan pemberian jasa santunan."

"Selama ini semua pengendara kalau mengalami laka lantas disantuni oleh Jasa Raharja."

"Sangat tidak adil bila mereka (pemilik kendaraan bodong) menerima santunan tapi tidak bayar premi,” kata Darmaningtyas belum lama ini.

Bukan tanpa sebab mengapa penggunaan kendaraan bodong sangat dilarang keras.

Ada banyak kerugian yang ditimbulkan dari kendaraan bodong ini bagi banyak pihak.

Misalnya kendaraan ini kerap mengeluarkan polusi udara dan suara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved