Begini Cara, Syarat dan Prosedur Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Tahun 2023

Dengan menjadi bagian Pekerja bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja jika terjadi kecelakaan di lapangan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja-Berikut ini cara, syarat dan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus kategori jaminan kecelakaan kerja atau JKK. 

* NPWP milik peserta yang terdaftar (memiliki saldo lebih dari 50 juta).

Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun Dari BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi JMO dan Website!

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi oleh pemohon untuk klaim JKK ada beberapa prosedur klaim manual secara langsung seperti dirinci dibawah ini: 

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja 

2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK Jaminan Kematian 

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian Jaminan Pensiun 

4. Menerima tanda terima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja. 

5. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian 

6. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

Jangka waktu pencairan santunan yang sudah ditentukan oleh pihak JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 hari kerja setelah berkas klaim Anda disetujui. 

Demikian tadi informasi mengenai cara, syarat dan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023, Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved