Begini Cara, Syarat dan Prosedur Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Tahun 2023
Dengan menjadi bagian Pekerja bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja jika terjadi kecelakaan di lapangan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi satu diantara manfaat yang bisa didapatkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi bagian Pekerja bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja jika terjadi kecelakaan di lapangan.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang didapatkan adalah uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sudah terbukti memberikan manfaat kepada para peserta. Manfaat ini bisa berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan maupun keduanya, yang diberikan pada saat peserta terkait mengalami kecelakaan kerja maupun terkenal penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini, Anda bisa melakukannya di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.
• Apakah Terlambat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Akan Dikenakan Denda? Begini Cara Bayar Iuran BPJS
Berikut persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
* Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I hingga tahap III)
* Memberi bukti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
* Peserta memiliki KTP asli yang dilampirkan
* Bukti kronologis kejadian kecelakaan dan fotocopy KTP minimal 2 saksi
* Melampirkan bukti laporan kepolisian apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas
* Melampirkan kwitansi Pengobatan dan Perawatan
* Surat perintah tugas luar/lembur dari perusahaan tempat kerja peserta (jika kejadian di luar waktu kerja)
* Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
* Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan
Apa Itu Payment ID? Sistem Transaksi Keuangan BI dengan Kode Unik Berisi 9 Karakter Huruf dan Angka |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
Cerita Viral Warga Bekasi Kehilangan Rp 66 Juta karena Tertipu Aplikasi KTP Digital Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.