Begini Cara, Syarat dan Prosedur Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Tahun 2023
Dengan menjadi bagian Pekerja bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja jika terjadi kecelakaan di lapangan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi satu diantara manfaat yang bisa didapatkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi bagian Pekerja bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja jika terjadi kecelakaan di lapangan.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang didapatkan adalah uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sudah terbukti memberikan manfaat kepada para peserta. Manfaat ini bisa berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan maupun keduanya, yang diberikan pada saat peserta terkait mengalami kecelakaan kerja maupun terkenal penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini, Anda bisa melakukannya di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.
• Apakah Terlambat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Akan Dikenakan Denda? Begini Cara Bayar Iuran BPJS
Berikut persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
* Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I hingga tahap III)
* Memberi bukti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
* Peserta memiliki KTP asli yang dilampirkan
* Bukti kronologis kejadian kecelakaan dan fotocopy KTP minimal 2 saksi
* Melampirkan bukti laporan kepolisian apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas
* Melampirkan kwitansi Pengobatan dan Perawatan
* Surat perintah tugas luar/lembur dari perusahaan tempat kerja peserta (jika kejadian di luar waktu kerja)
* Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
* Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan
| Tata Cara Bikin KTP Digital dengan Aplikasi Identitas Kependudukan |
|
|---|
| Daftar Hadiah Uang Tunai Juara French Open 2025, Lebih Besar dari Denmark Open 2025 |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Apresiasi Fatwa MUI Soal Zakat untuk Perlindungan Pekerja Rentan |
|
|---|
| Nominal Hadiah Uang Tunai Dibawa Pulang Juara Piala Dunia U20 2025 |
|
|---|
| Cara Mudah Hapus NPWP Sesuai Aturan DJP Terbaru 2025 Lengkap untuk 13 Kelompok Wajib Pajak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.