Tak Semua PNS Kebagian THR 2023 dan Tukin Cair Full 100 Persen
Tidak semua Pegawai Negeri Sipil atau PNS kecipratan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 serta tukin cair full 100 persen.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tidak semua Pegawai Negeri Sipil atau PNS kecipratan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2023 serta Tukin cair full 100 persen.
Pemerintah kembali mencairkan THR PNS TNI Polri hingga pensiunan di tahun 2023 plus Tukin jika tidak ada kendala.
Dalam hal ini setidaknya ada dua kategori PNS yang dipastikan tak dapat THR hingga Gaji ke-13.
Hal itu jika masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Yang berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Termasuk presiden, wakil presiden, menteri serta wakil menteri menerima THR dan gaji ke-13.
Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian, yakni bila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
• Kapan THR Cair? Jangan Kaget, THR PNS 2023 Lebih Besar Dari Tahun Lalu
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada:
- PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berkaca dari tahun lalu, pemerintah menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 Lebaran 2022.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2022, pemerintah memastikan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.
Dalam konpers tersebut, Menkeu Sri Mulyani memaparkan pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.
PNS aktif yang mendapatkan tukin, mendapatkan THR (gaji pokok dan 50 persen tukin) dan gaji ke-13 (gaji pokok dan 50 persen tukin).
Pensiunan, mendapatkan THR (besarannya 1x gaji pensiunan) dan gaji ke-13 (besarannya 1x gaji pensiunan)
Seperti diketahui, besaran gaji pensiunan PNS yakni 75 persen gaji pokok ketika sebelum pensiun.
• Jadwal THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Tahun 2023 Diumumkan Sri Mulyani
Sementara, tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Ia menambahkan, instansi yang mengelola ASN daerah, bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 pesen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok," kata Sri Mulyani.
"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," lanjut dia.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, aturan pelaksanaan pemberian THR tahun ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang terdiri dari:
- Sekitar 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat
- Sekitar 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah
- Sekitar 3,3 juta orang pensiunan
Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:
- Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri
- Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambah dari APBDTA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan
• Aturan Baru PNS! Uang Asuransi Kematian Kini jadi Rp 8 Juta, Cek Syarat dan Cara Klaim
Mengenai pencairan THR dan gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.
Hal ini dikarenakan Kementerian/Lembaga agar dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022.
Selanjutnya, dana dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, dalam hal THR yang belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, maka THR itu bisa dibayarkan setelah perayaan hari raya Idul Fitri.
Menkeu Sri Mulyani pun berharap seluruh lapisan ASN dan pensiunan bisa menerima THR sebelum Idul Fitri.
"Saya berharap semuanya bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN pusat, daerah, TNI/Polri sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," katanya lagi.
Perbandingan pemberian THR pada 2020-2022
Dalam konpers disebutkan juga mengenai pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan yang berbeda karena penyesuaian dengan pandemi Covid-19.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi.
Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.
• Jokowi Resmi Umumkan THR PNS 2023, Cek Rincian Besaran hingga Jadwal Kapan Cair
Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Kemudian, pada 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Besaran THR dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Bekali PNS Calon Purna Tugas Kubu Raya, Bank Kalbar Telah Siapkan Program KUR hingga Investasi Emas |
![]() |
---|
Perwira TNI AL Kelahiran Kalbar Tuntaskan Pendidikan di National Defence University Tiongkok |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kematian Prada Lucky Lengkap Motif 20 Anggota TNI Tersangka, Kini Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Selisih Tarif Resmi Bikin SIM A Terbaru Mulai Besok di Satpas Lengkap Estimasi Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Jalan Rabat Beton Karya Bakti TNI Permudah Akses Pelajar ke Sekolah di Subah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.