Aturan Baru PNS! Uang Asuransi Kematian Kini jadi Rp 8 Juta, Cek Syarat dan Cara Klaim

Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS terkait uang klaim asuransi mulai tahun 2023 ini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Resmi! Uang Klaim Asuransi Kematian PNS Kini Rp 8 Juta, Cek Syarat di Aturan Baru Sri Mulyani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS terkait uang klaim asuransi mulai tahun 2023 ini.

Ketentuan baru terkait asuransi kematian (Askem) pegawai negeri sipil (PNS) diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati .

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

PMK itu merupakan perubahan dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut sudah diteken oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan berlaku pada 1 April 2023.

Kapan THR Cair? Jangan Kaget, THR PNS 2023 Lebih Besar Dari Tahun Lalu

Dalam PMK baru itu, Sri Mulyani mengubah ketentuan terkait besaran uang asuransi kematian bagi PNS.

Hal itu berdasarkan dokumen PMK Nomor 23 Tahun 2023.

Jika PNS atau pensiunan yang merupakan peserta manfaat tabungan hari tua meninggal dunia.

Pemerintah akan memberikan Askem sebesar Rp 8 juta kepada ahli waris atau keluarga.

"Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin 20 Januari 2023.

Sementara itu, apabila suami atau istri peserta meninggal dunia, maka peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.

Lalu, jika anak peserta meninggal, peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 4 juta.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," tulis dokumen yang ditandatangani Sri Mulyani itu.

Besaran manfaat Askem itu menjadi berbeda dari ketentuan sebelumnya, di mana besaran manfaat dihitung menggunakan rumus.

Berdasarkan PMK Nomor 128 Tahun 2016, besaran manfaat Askem peserta sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved