Aturan Baru PNS! Uang Asuransi Kematian Kini jadi Rp 8 Juta, Cek Syarat dan Cara Klaim
Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS terkait uang klaim asuransi mulai tahun 2023 ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS terkait uang klaim asuransi mulai tahun 2023 ini.
Ketentuan baru terkait asuransi kematian (Askem) pegawai negeri sipil (PNS) diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati .
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
PMK itu merupakan perubahan dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut sudah diteken oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan berlaku pada 1 April 2023.
• Kapan THR Cair? Jangan Kaget, THR PNS 2023 Lebih Besar Dari Tahun Lalu
Dalam PMK baru itu, Sri Mulyani mengubah ketentuan terkait besaran uang asuransi kematian bagi PNS.
Hal itu berdasarkan dokumen PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Jika PNS atau pensiunan yang merupakan peserta manfaat tabungan hari tua meninggal dunia.
Pemerintah akan memberikan Askem sebesar Rp 8 juta kepada ahli waris atau keluarga.
"Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin 20 Januari 2023.
Sementara itu, apabila suami atau istri peserta meninggal dunia, maka peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.
Lalu, jika anak peserta meninggal, peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 4 juta.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," tulis dokumen yang ditandatangani Sri Mulyani itu.
Besaran manfaat Askem itu menjadi berbeda dari ketentuan sebelumnya, di mana besaran manfaat dihitung menggunakan rumus.
Berdasarkan PMK Nomor 128 Tahun 2016, besaran manfaat Askem peserta sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan.
INILAH Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025 Semua Golongan Lengkap Cek Besaran Gaji Jika Naik |
![]() |
---|
LAGI Menkeu Purbaya Bikin Gebrakan Baru untuk Indonesia 2026, Ini Bocoran Kebijakannya |
![]() |
---|
Kapan Gaji PNS Naik? Ini Jawaban Resmi Menkeu Purbaya Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Chat Mesum Guru BK ke Siswi SMP 11 Viral, Praktik Cabul Bertahun-tahun Terbongkar |
![]() |
---|
KETAPANG GEGER! Puluhan Murid SD Benua Kayong Keracunan MBG, Menu Hiu Filet, Tahu Goreng & Sayur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.