Sebelum Mudik! Cek Syarat dan Cara Beli BBM Subsidi Pertamina, Mudah Tanpa Aplikasi
Berbeda dengan mudik tahun lalu, kali ini pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penjualan BBM di SPBU Pertamina.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Momentum mudik Lebaran Idul Fitri 2023 telah tiba, cek syarat dan cara membeli BBM Subsidi di SPBU Pertamina terbaru.
Berbeda dengan mudik tahun lalu, kali ini pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penjualan BBM di SPBU Pertamina.
Bahan bakar minyak (BBM) subsidi adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah dengan menggunakan dana APBN.
BBM subsidi memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan oleh Pemerintah, dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Jenis yang termasuk dalam kategori BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
• Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis BUMN Periode Lebaran Idul FItri 2023
Tujuan program BBM subsidi adalah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Untuk mendapatkan BBM subsidi, konsumen solar subsidi dan Pertalite roda 4 harus mendaftarkan kendaraan dan data dirinya melalui website Subsidi Tepat.
Lalu, bagaimana cara daftar BBM subsidi Pertamina?
Dilansir dari laman Subsidi Tepat Pertamina, berikut adalah syarat dan cara daftar BBM subsidi Pertamina tanpa aplikasi:
Syarat daftar BBM subsidi Pertamina
Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan sebelum mendaftar BBM subsidi:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto diri
- Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) depan dan belakang (dibuka)
- Foto kendaraan tampak semua
- Foto nomor polisi kendaraan
Cara daftar BBM subsidi pertamina
Setelah menyiapkan semua persyaratan dengan lengkap, berikutnya adalah melakukan pendaftaran BBM subsidi melalui website Subsidi Tepat:
- Buka laman https://subsiditepat.mypertamina.id atau scan kode QR pendaftaran
- Centang pada kotak pernyataan telah memahami penjelasan terkait BBM subsidi
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari Resmi SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
MISTERI Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Indonesia hingga Pakar Ungkap Fenomena Apa yang Melanda |
![]() |
---|
Anggota Polsek Menjalin Gelar Patroli Rutin ke SPBU untuk Pastikan Keamanan |
![]() |
---|
KALENDER Hari Libur Tahun 2026 Lengkap 17 Hari-hari Libur dan 8 Tanggal Cuti Bersama Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.