Wajib Diketahui! Perbedaan e-filing dan e-form Dalam SPT Tahunan, Apa itu?
Seperti diketahui, SPT tahunan akan berakhir batas pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini akan disampaikan informasi mengenai perbedaan e-filing dan e-form dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Seperti diketahui, SPT tahunan akan berakhir batas pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2023.
Masyarakat tak perlu diwajibkan untuk datang ke kantor pajak untuk mengurus ini, akan tetapi bisa dilakukan secara online.
Untuk memudahkan hal tersebut Ditjen Pajak saat ini memberikan fasilitas e-filing dan e-form yang bisa digunakan secara mudah bagi masyarakat.
Lantas apa perbedaan e-filing dan e-form ? berikut ulasannya.
• Apa itu SPT Tahunan dan Kapan Batas Pelaporannya? Lengkap Daftar Harta Wajib Dilaporkan
Dikutip melalui DJP Online, baik e-filing dan e-form merupakan dua fasilitas yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk membantu mengurai kepadatan apabila SPT dilaporkan secara offline.
E-filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun yang terkoneksi melalui sistem komputerisasi dan jaringan internet.
Meski dilakukan secara swadaya, pengisian e-filing terbilang cukup praktis karena sudah disediakan petunjuk dan panduan mengenai data apa saja yang harus diisikan dalam layanan tersebut.
Dengan e-filing, wajib pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Setelah mendapatkan e-fin dari KPP, Anda bisa langsung mengisi SPT secara online dengan mudah.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi wajib pajak untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak melalui e-filing dan e-form.
• Dikenakan Sanksi dan Denda Jika Terlambat Lapor SPT, Begini Cara Lapor SPT Online Bagi Perorangan!
Berikut penjelasan mengenai perbedaan lapor SPT tahunan melalui e-filing dan e-form:
Pengertian e-filing
Dilansir dari laman pajak.go.id, e-filing adalah penyampaian surat pemberitahuan dilakukan secara real time melalui sistem online atau daring.
Ini artinya perangkat yang digunakan untuk mngisi SPT tahunan lewat e-filing harus tersambung dengan jaringan internet.
Mekanisme tersebut sudah diperkenalkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).
Sebelumnya, DJP mengintegrasikan e-filing dengan e-biling untuk menyediakan fasilitas agar wajib pajak memenuhi kewajiban mereka.
Sementara itu, dilansir dari laman kemenkeu.go.id, e-filing membantu wajib pajak saat lapor SPT tahunan secara mudah dan efisien. Karena mereka sudah disediakan formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu pengguna layanan.
Di sisi lain, e-filing dapat diakses sewaktu-waktu dan tidak seperti pelaporan SPT pajak secara offline yang menyesuaikan jam kerja KPP. Kemudahan lain adalah e-filing tidak memerlukan dokumen fisik karena pengisian data dilakukan secara elektronik.
Namun, pastikan dulu Electronic Filing Identification Number (EFIN) sudah diaktivasi.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Jika EFIN belum aktif, permohonan aktivtasi dapat diajukan ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
• Cara Baru Lapor SPT Tahunan Online Djponline.pajak.go.id
Pengertian e-form
Di samping e-filing, DJP menyiapkan cara pelaporan SPT tahunan lain melalui e-form bagi wajib pajak.
Dilansir dari laman pajak.go.id, e-form memudahkan wajib pajak mengisi SPT tahunan di mana saja dan kapan saja.
Mereka tidak perlu khawatir terjadi gangguan jaringan yang menyebabkan sistem eror seperti pengisian SPT tahunan menggunakan e-filing.
Sebab e-filing hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama dan jika jaringan terjadi eror maka prosesnya diulang dari awal.
Wajib pajak dapat melapor SPT tahunan lewat e-form dengan cara mengunduh formulir melalui lama pajak.go.id.
Keuntungan lain dari e-form adalah wajib pajak bisa meneruskan pengisian SPT tahunan di lain waktu jika dalam satu hari tidak selesai.
Hal tersebut dapat terjadi karena DJP menyediakan menu print and file di e-form untuk mempermudah pengisian SPT tahunan di tahun sebelumnya.
Saat pengisian, mereka dapat melijat SPT tahunan pada tahun sebelumnya sebagai acuan dan hal ini tidak dapat dilakukan melalui e-filiing.
Tetapi, kekurangan dari mekanisme tersebut adalah pelaporan SPT tahunan harus menggunakan laptop atau komputer.
Pasalnya, e-form membutuhkan dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang hanya tersedia di Windows dan MacOS.
Hal lain yang perlu disiapkan wajib pajak adalah mengunduh dan menginstal aplikasi form viewer pada laptop atau komputer mereka.
Sebelum pengisian, wajib pajak dapat menginput token yang dikirim sistem melalui email sehingga mereka tidak perlu login ke laman DJP Online.
Sistem juga akan mengirimkan tanda bukti pelaporan secara daring melalui email.
(*)
1.707 Restoran Beroperasi di Sanggau! Ini Daftar Kecamatan dengan Usaha Kuliner Terbanyak |
![]() |
---|
Miris! Mobil Dinas Milik Pemda Kapuas Hulu Kena Tilang Nunggak Pajak Terjaring Operasi Patuh 2025 |
![]() |
---|
BERLAKU Tarif Amplop Kondangan Kena Pajak Mulai Kapan? Ini Jawaban Resmi Kemenkeu |
![]() |
---|
CATAT 8 Hak dan Kewajiban Dalam Piagam Wajib Pajak yang Baru Diresmikan Pemerintah |
![]() |
---|
PEMERINTAH Bakal Terapkan Pajak Bagi Pengguna Media Sosial dan Data Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.