Ragam Contoh
Daftar 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun
berikut 23 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sebanyak 23 provinsi di Indonesia resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.
Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban registrasi sekaligus mendapatkan keringanan pembayaran pajak.
Melalui program pemutihan ini, beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat berkurang.
Pasalnya, setiap provinsi memberikan kebijakan berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pajak, pembebasan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hingga penghapusan pajak progresif.
Dengan demikian, pemutihan yang berlaku kali ini tidak hanya sekadar memberikan diskon pembayaran, tetapi juga menyasar berbagai komponen beban pajak yang selama ini memberatkan wajib pajak kendaraan.
Masyarakat yang memiliki tunggakan atau pajak menunggak diimbau segera memanfaatkan momentum ini, karena tidak semua provinsi membuka program pemutihan dalam waktu lama.
Berdasarkan catatan resmi, berikut 23 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.
• Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang
Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, hingga keringanan pokok pajak. Berikut detail program di tiga provinsi:
Aceh
Provinsi Aceh masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2025. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dendanya, pajak progresif, serta denda Pajak Air Permukaan.
Selama program berlangsung, kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB mendapat pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2025 dan akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Riau
Pemerintah Provinsi Riau juga memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor. Mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025, masa pemutihan yang semula berakhir 19 Agustus diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
Rangkaian keringanan yang diberikan antara lain:
Pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang.
23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak
Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan
pemutihan denda pajak kendaraan bermotor
Saksi Konsumen Ngadu Efek Negatif dari Skincare Reza Gladys Pada Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Soal Ujian Sekolah Kimia Kelas 10 Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru 2024 |
![]() |
---|
40 Soal Ujian Sekolah Matematika Kelas 2 Lengkap Kunci Jawaban Merdeka |
![]() |
---|
45 Soal Ujian Sekolah Bahasa Indonesia Kelas 10 Lengkap Kunci Jawaban Terbaru |
![]() |
---|
Contoh Soal Fiqih Kelas 10 Lengkap Kunci Jawaban untuk Persiapan UAS dan Kenaikan Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.