Ragam Contoh

Daftar 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun

berikut 23 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
SOSIALISASI PAJAK - Melalui program pemutihan ini, beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat berkurang. Berikut 23 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sebanyak 23 provinsi di Indonesia resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025. 

Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban registrasi sekaligus mendapatkan keringanan pembayaran pajak.

Melalui program pemutihan ini, beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat berkurang. 

Pasalnya, setiap provinsi memberikan kebijakan berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pajak, pembebasan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hingga penghapusan pajak progresif.

Dengan demikian, pemutihan yang berlaku kali ini tidak hanya sekadar memberikan diskon pembayaran, tetapi juga menyasar berbagai komponen beban pajak yang selama ini memberatkan wajib pajak kendaraan.

Masyarakat yang memiliki tunggakan atau pajak menunggak diimbau segera memanfaatkan momentum ini, karena tidak semua provinsi membuka program pemutihan dalam waktu lama.

Berdasarkan catatan resmi, berikut 23 provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.

Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang

Program ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, hingga keringanan pokok pajak. Berikut detail program di tiga provinsi:

Aceh

Provinsi Aceh masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2025. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan dendanya, pajak progresif, serta denda Pajak Air Permukaan.

Selama program berlangsung, kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB mendapat pembebasan pajak progresif. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2025 dan akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Riau

Pemerintah Provinsi Riau juga memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor. Mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025, masa pemutihan yang semula berakhir 19 Agustus diperpanjang hingga 15 Desember 2025.

Rangkaian keringanan yang diberikan antara lain:

Pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved