Ragam Contoh

DAFTAR Provinsi yang Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia, Termasuk Kalbar

Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN -Adapun skema pemutihan pajak kendaraan di Jabar meliputi pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun sebelumnya, serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun yang lewat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di berbagai provinsi di Indonesia. 

Salah satunya di Jawa Barat (Jabar) yang menerapkan kebijakan tersebut hingga 30 September 2025.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diimbau untuk tidak menunda pembayaran, karena kesempatan hanya berlaku sampai akhir bulan.

Adapun skema pemutihan pajak kendaraan di Jabar meliputi pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun sebelumnya, serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun yang lewat.

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

DICARI 8 Ribu Orang Pendamping Koperasi Gaji Rp 7,25 Juta Per Bulan, Cek Syarat dan Link Daftar

Tak hanya Jabar, beberapa provinsi lain juga tengah memberlakukan program serupa dengan batas waktu yang sama.

Sumatera Barat (Sumbar): Skema pemutihan mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan BBNKB II, pembebasan pajak progresif, hingga pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

Nusa Tenggara Barat (NTB): Wajib pajak yang tertib empat tahun mendapat potongan 25 persen, tunggakan sebelum 2019 dihapus, serta bebas pajak mutasi masuk kendaraan dari luar NTB.

Nusa Tenggara Timur (NTT): Program meliputi pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, serta diskon 50 persen untuk tunggakan maupun mutasi masuk kendaraan.

Kalimantan Tengah (Kalteng): Berlaku hingga 23 September 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara semua denda dan tunggakan akan dihapuskan.

RESMI Pemerintah Perpanjang Bantuan Beras 10 Kg Berakhir Desember 2025

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum tenggat waktu berakhir. 

Pasalnya, jika lewat dari batas yang ditentukan, maka wajib pajak kembali dikenakan tarif normal berikut denda yang berlaku.

Kalimantan Barat

Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. 

Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5 persen pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50 % pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25 % pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40 % pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved