Bagaimana Solusi Jika Lupa EFIN Untuk Lapor SPT Tahunan? Berikut Cara Ini Bisa Dilakukan
Adapun EFIN nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit yang diterbitkan untuk wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk melakukan pelaporan SPT.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor pengenal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak atas transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun EFIN nomor identifikasi yang terdiri dari 10 digit yang diterbitkan untuk wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tanpa EFIN, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPTnya secara online.
Lantas bagaiama caranya jika kita lupa EFIN ? berikut ulasan dan langkah yang harus dilakukan.
• Dikenakan Sanksi dan Denda Jika Terlambat Lapor SPT, Begini Cara Lapor SPT Online Bagi Perorangan!
Seperti diketahui periode pelaporkan SPT adalah 31 Maret 2023 atau kurang dari sebulan.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki EFIN tapi lupa menyimpannya, ada 4 cara yang bisa Anda ajukan kembali.
Berikut caranya:
1. Telepon nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bisa dicek melalui laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Dalam satu panggilan, wajib pajak hanya bisa mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN.
Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenaran identitas wajib pajak.
2. Kirim email ke KPP
- Selain melalui sambungan telepon, wajib pajak juga bisa mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP.
- Untuk layanan lupa EFIN, wajib pajak harus melampirkan sejumlah berkas berikut: Scan formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 2 Agustus 2025: Naik Rp 47 Ribu |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025, Stabil di Rp 1.901.000 per Gram |
![]() |
---|
BERLAKU Tarif Amplop Kondangan Kena Pajak Mulai Kapan? Ini Jawaban Resmi Kemenkeu |
![]() |
---|
Update Harga Emas Antam 24 Juli 2025: Turun Jadi Rp 1.945.000 per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.