Tak Perlu Repot Datang ke Kantor, Cara ini Bisa Dilakukan Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Seperti diketahui BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Editor: Jimmi Abraham
JKN Mobile
Berikut cara mendaftarkan BPJS Kesehatan secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai pendaftaran BPJS Kesehatan secara online.

Seperti diketahui BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah badan yang fungsinya menyelenggarakan program  jaminan kesehatan.

Adapun BPJS Kesehatan bertujuan agar peserta mendapatkan manfaat kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Lantas bagaimana cara melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, tanpa harus datang ke kantor?

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Terlambat Membayar Iuran? Cek 4 Penyebab Kartu BPJS Tidak Aktif!

Sama halnya seperti pendaftaran offline, pendaftaran BPJS di ponsel melalui aplikasi Mobile JKN tidak dipungut biaya.

Setelah pendaftaran berhasil, pembayaran pertama dapat dilakukan paling cepat 14 hari setelah prosedur pendaftaran.

Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos atau di berbagai merchant yang ada di BPJS Kesehatan.

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran BPJS Kesehatan secara online.

Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun Dari BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi JMO dan Website!

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan:

- Adapun syarat pendaftaran BPJS Kesehatan yang perlu anda siapkan adalah sebagai berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta kelahiran

- Buku rekening tabungan (BCA, BNI, BRI, BTN dan Mandiri) atau dapat melampirkan rekening koran 3 bulan terakhir.

Apakah Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Ada Diberi Sanksi dan Denda? Berikut Penjelasannya!

Cara daftar BPJS online via Mobile JKN :

- Setelah menyiapkan syarat yang diperlukan, berikut alur pendaftaran BPJS Kesehatan di HP melalui aplikasi Mobile JKN:

- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes

- Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening  Bank

- Klik menu "Daftar" di aplikasi Mobile JKN, lalu pilih "Pendaftaran Peserta Baru"

- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih "Saya setuju" dan klik "Selanjutnya"

- Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”.

- Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil

- Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya"

- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan

- Masukkan email untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik "Simpan"

- Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN

- Calon peserta juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran

- Anda secara resmi terdaftar di BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama

- Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved