Begini Cara Membuat Paspor Untuk Anak Dibawah Umur yang Berstatus Adopsi

Dokumen Paspor berlaku untuk anak dibawah umur termasuk apabila status anak tersebut merupakan anak hasil adopsi.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Pembuatan Paspor anak-Berikut cara dan syarat mengurus penerbitan dokumen Paspor untuk anak yang berstatus adopsi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Paspor adalah dokumen wajib bagi setiap orang yang akan bepergian melintasi suatu negara. Hal ini berlaku pula bagi anak yang baru saja dilahirkan.

Dokumen Paspor berlaku untuk anak dibawah umur termasuk apabila status anak tersebut merupakan anak hasil adopsi.

Ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum orang tua angkat dapat mengajukan permohonan Paspor untuk anak hasil adopsinya, kaitannya dengan proses hukum sah.

Langkah pertama yang harus dilakukan orang tua angkat yang akan membuatkan paspor untuk anak angkatnya adalah mendapatkan penetapan pengadilan untuk dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sehingga bisa diberikan catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.

Lebih jauh, Berdasarkan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak” meskipun nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu.

Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik Tahun 2023 Pakai Aplikasi M-Paspor!

Setelah semua proses mengesahkan secara hukum pengangkatan anak selesai, orang tua angkat bisa mengajukan permohonan paspor dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

- KTP orang tua angkat.

- Kartu keluarga orang tua angkat.

- Akta kelahiran anak (yang sudah terdapat catatan pinggir dari Disdukcapil).

- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

- Penetapan pengadilan pengangkatan anak.

- Surat pernyataan tidak punya paspor dan surat pernyataan orang tua. 

Syarat Baru Urus Paspor Umrah 2023 Kini Dipermudah, Tak Perlu Rekomendasi Kemenag

Sebagai catatan pengurusan permohonan Paspor anak adopsi yang masih dibawah umur didahului dengan pengambilan antrian dan pembayaran paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh pada playstore maupun Appstore, kecuali untuk balita.

Anak adopsi yang masih berusia dibawah 5 (lima) tahun dapat langsung datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan layanan prioritas tanpa menggunakan aplikasi terlebih dahulu.

Anak hasil adopsi didampingi orang tua asuhnya melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometric, serta wawancara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved