Syarat Baru Urus Paspor Umrah 2023 Kini Dipermudah, Tak Perlu Rekomendasi Kemenag

Aturan baru urus parpos khusus umrah kini semakin dipermudah setelah setelah resmi dilakukan revisi pada 2023.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi. Syarat Baru Urus Paspor Umrah 2023 Kini Dipermudah, Tak Perlu Rekomendasi Kemenag. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru urus Paspor khusus Umrah kini semakin dipermudah setelah setelah resmi dilakukan revisi pada 2023.

Kemudahan itu berupa minus syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kemenag untuk pengurusan Paspor Umrah telah dicabut.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu," kata Anna Hasbie dalam siaran pers, Senin 27 Februari 2023.

Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya," imbunya.

Gubernur Sutarmidji Sebut Kuota Haji Kalbar Telah Ditetapkan Pusat Sebanyak 2.519 Orang

Menurut dia, sejak dulu tidak ada upaya Kemenag mempersulit penerbitan Paspor Umrah.

Dia berharap, dicabutnya syarat rekomendasi bisa memudahkan jemaah yang berangkat Umrah.

"Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Anna.

Lebih lanjut Anna menuturkan, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag kabupaten/kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti."

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” ujar Anna.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim mengungkapkan, pencabutan syarat ini ditetapkan setelah pihaknya menggelar audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

Silmy mengatakan, Imigrasi berkomitmen melayani jemaah umrah, baik dalam tahap pembuatan paspor maupun keberangkatan dan pulang dari Arab Saudi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved