Begini Cara Membuat Paspor Untuk Anak Dibawah Umur yang Berstatus Adopsi

Dokumen Paspor berlaku untuk anak dibawah umur termasuk apabila status anak tersebut merupakan anak hasil adopsi.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Pembuatan Paspor anak-Berikut cara dan syarat mengurus penerbitan dokumen Paspor untuk anak yang berstatus adopsi. 

Terhitung 4 (empat) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas wawancara, Paspor siap untuk diambil.

Untuk permohonan pembuatan Paspor anak sendiri, tidak jauh berbeda dengan pembuatan Paspor bagi dewasa.

Berikut ini cara mengurus penerbitan Paspor dikutip dari Tribuntravel

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu pihak Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Apa Itu Paspor Simpatik 2023? Simak Cara dan Biaya Membuatnya Disini!

Setelah mengikuti prosedur yang sesuai untuk permohonan pembuatan Paspor, nantinya petugas akan mengarahkan untuk melakukan proses pengambilan sidik jari, foto, dan juga wawancara.

Setelah semua rangkaian selesai, verifikasi akan dilakukan hingga kemudian Paspor bisa diterbitkan. 

Selanjutnya mengenai biaya yang akan dikenakan kepada pemohon dalam hal ini orang tua angkat anak yang hendak dibuatkan Paspor

Betrikut rinciannya: 

Dalam laman Imigrasi dijelaskan, bahwa biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.

Namun, untuk Paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.

Adapun bagi ang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Itulah tadi bagaimana cara dan syarat untuk membuat dokumen Paspor bagi anak hasil adopsi yang masih dibawah umur, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved