Bagini Penjelasan Sekaligus Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Bagi Perorangan!

Dokumen Kartu keluarga biasanya berisi nama dan identitas kepala keluarga beserta anggota keluarga lain, seperti istri, anak, maupun orang tua.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kartu Keluarga - Berikut penjelasan mengenai cara dan syarat mengurus Kartu Keluarga untuk orang pribadi atau Kartu Keluarga tunggal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara membuat dokumen Kartu Keluarga bagi orang pribadi atau biasa disebut dengan istilah Kartu Keluarga tunggal lengkap dengan persyaratannya pada artikel berikut. 

Dokumen Kartu keluarga biasanya berisi nama dan identitas kepala keluarga beserta anggota keluarga lain, seperti istri, anak, maupun orang tua.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, Kartu Keluarga bagi suami/istri yang baru menikah itu harus terpisah dari Kartu Keluarga lama yang masih bergabung dengan orang tua.

Perlu dikutip dari Kompas.com. laman indonesiabaik.id merupakan satu diantara kanal yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan tentang program pemerintah dengan kemasan yang lebih menarik.

Sebagian orang mungkin berpikir bahwa kartu keluarga harus berisi lebih dari satu orang, misalnya suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai anggota keluarga.

Tahapan Membuat Kartu Keluarga Untuk Pasangan yang Baru Menikah Sekaligus Cara Mencetaknya!

Lantas bagaimana jika seseorang itu masih sendirian atau membuat Kartu Keluarga tunggal? 

Nah, untuk hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan tentang kartu keluarga berisi satu orang atau satu nama.

Menurut Zudan, warga yang masih single atau belum menikah pun dapat membuat kartu keluarga sendiri, atau biasa disebut dengan memecah Kartu Keluarga.

“Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan,” ucapnya dalam rekaman video yang diunggah di akun Tiktoknya, @zudanariffakhrulloh, Mengutip Kompas.com Sabtu 19 Maret 2023. 

“Siapapun kita, sepanjang sudah dewasa, meskipun status masih single, boleh pecah Kartu Keluarga,” tambahnya.

Artinya, lanjut Zudan, seseorang yang sudah dewasa bisa memiliki kartu keluarga sendiri.

Baik masih tinggal serumah dengan orang tua maupun sudah tidak tinggal bersama mereka.

“Baik tinggal masih bersama orang tua dengan Kartu Keluarga sendiri, atau memiliki rumah sendiri degan KK sendiri,” tegasnya.

Bagaimana cara mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri, Apakah Punya KK Khusus?

Zudan menjelaskan, dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia, kartu keluarga boleh hanya berisi satu orang.

“Faktanya banyak, ada orang tua kita di rumah hanya sendirian, karena suami atau istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucunya yang tinggal bersamanya,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Zudan, cukup banyak anak muda di Indonesia yang memecah kartu keluarga dan hanya mencantumkan dirinya sendiri dalam Kartu Keluarga.

“Dirinya sendiri, tinggal di rumah sendiri, seorang diri saja, satu KK hanya berisi satu orang, dengan syarat sudah dewasa," kata Zudan.

Adapun syarat membuat Kartu Keluarga untuk Pribadi adalah sebagai berikut:

Syarat membuat Kartu Keluarga bagi yang baru nikah Dilansir dari Kompas.com, Berikut syarat yang harus dipersiapkan:

1. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki

2. Mengisi Formulir F I-01 

3. Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)

4. Fotocopi akta kelahiran (bagi yang memiliki)

5. Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).

Semakin Mudah Dan Praktis Sekarang KTP dan Kartu Keluarga Dalam Bentuk Aplikasi, Begini Caranya!

Apabila semua syarat telah terpenuhi maka tinggal mengajuka n penerbitan Kartu Keluarga ke Dinas kependudukan dan pencatatan sipil terdekat. Berikut prosesnya:

- Kunjungi kantor Dukcapil setempat Pemohon melengkapi berkas.

- Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil.

- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office.

- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses.

- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.

- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Demikian tadi penjelasan mengenai cara mengurus Kartu Keluarga bagi orang pribadi atau KK tunggal beserta persyaratannya, Semoga membantu. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved